Jambi, 16 September 2025 —
Konflik agraria antara masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) dengan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, terus berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian. Sengketa lahan kebun sawit seluas 236 hektar yang menjadi hak garapan Datuk Alib sekeluarga hingga kini mengalami kebuntuan meskipun telah melalui berbagai tahapan mediasi dan pelaporan resmi ke aparat kepolisian.
Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi, yang bertindak sebagai kuasa hukum dan pendamping masyarakat SAD, menegaskan bahwa upaya damai melalui mediasi berulang kali telah menemui jalan buntu, dan aparat penegak hukum belum memberikan tindakan tegas untuk menuntaskan kasus ini.
Kronologis Konflik Agraria SAD dengan PT Berkat Sawit Utama
Konflik antara masyarakat Suku Anak Dalam dan petani dengan PT Bangun Desa Utama (BDU) yang kemudian berganti nama menjadi PT Asiatic Persada dan akhirnya PT Berkat Sawit Utama (BSU) sudah berlangsung sejak 1986. Perselisihan bermula ketika perusahaan menggusur lahan garapan dan kebun milik masyarakat tanpa memberikan kompensasi yang layak.
Sengketa terbesar terjadi pada objek lahan seluas 525 hektar, yang terbagi antara dua kelompok masyarakat yaitu kelompok Datuk Alib Cs dengan luas lahan 236 hektar dan kelompok Aldi Saputra Cs dengan 283 hektar. Sejak tahun 2002, konflik ini belum terselesaikan.
Manajemen perusahaan mengakui pada 12 September 2005 bahwa lokasi konflik berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) awal perusahaan. Namun, pada saat perpanjangan izin HGU tanggal 18 Oktober 2019, diduga lokasi konflik 525 hektar sudah dimasukkan dalam perpanjangan HGU, padahal konflik di lokasi tersebut belum terselesaikan secara hukum maupun sosial.
Pada tanggal 5 September 2022, LCKI Jambi resmi mengajukan laporan kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi atas sengketa lahan seluas 236 hektar yang menjadi hak masyarakat SAD (kelompok Datuk Alib Cs) dan berada di luar HGU perusahaan.
Tindak lanjut penyelidikan oleh POLDA Jambi sampai saat ini telah melewati berbagai tahap, antara lain:
1. Surat tugas penyelidikan diterbitkan pada 12 Oktober 2022 (Nomor SP.Gas.a/X/RES 1.2/2022/ Ditreskrimum).
2. Surat perintah penyelidikan resmi dikeluarkan pada 12 Oktober 2022 (Nomor SP.LIDIK/533/X/RES 1.2/2022/Ditreskrimum).
3. Beberapa surat pemberitahuan hasil penelitian dan perkembangan penyelidikan diterbitkan hingga April 2025.
4. Pada Oktober 2024 dan Mei 2025, penyidik POLDA, Kanwil BPN Jambi, Manajemen PT REKI, LCKI Jambi, serta kelompok Alib Cs melakukan pengecekan lapangan terhadap objek sengketa dan batas dengan PT BSU, namun hasil verifikasi belum dirilis secara resmi.
Penting dicatat, peta hasil pengecekan lapangan tidak ditandatangani oleh penyidik POLDA maupun Kanwil BPN Jambi, menimbulkan keraguan terhadap integritas proses penyelesaian.
Tuntutan Tegas LCKI Jambi dan Masyarakat SAD
LCKI Jambi yang mewakili hak-hak masyarakat adat Suku Anak Dalam menuntut penyelesaian segera dan adil atas sengketa ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengeluarkan hasil verifikasi resmi dan melakukan langkah hukum yang tegas kepada perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat.
Kelompok Datuk Alib Cs yang sudah bertahun-tahun berjuang mempertahankan hak atas tanah leluhur mereka menolak untuk terus ditelantarkan dan menuntut agar pemerintah dan aparat hukum segera bertindak tanpa kompromi.
Penutup
Kasus ini mencerminkan kegagalan sistem penyelesaian konflik agraria di Indonesia, terutama yang melibatkan masyarakat adat yang rentan. LCKI Jambi akan terus mengawal kasus ini demi keadilan bagi Suku Anak Dalam dan menuntut transparansi serta tindakan tegas dari seluruh pihak terkait.
Muara Bulian, 4 Agustus 2025
LCKI Jambi
Kuasa Hukum Kelompok Datuk Alib Cs
(ditandatangani)
1. Mappangara
2. Muhamad
3. Sabidi M.D.
4. Mahyudin
Editor : Tim Media