Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Komisi ASN Harus Beri Perhatian Untuk Pansel Pimpinan Tinggi Pratama Malaka Karena Diduga Tidak Merujuk Ketentuan Hukum

154
×

Komisi ASN Harus Beri Perhatian Untuk Pansel Pimpinan Tinggi Pratama Malaka Karena Diduga Tidak Merujuk Ketentuan Hukum

Sebarkan artikel ini

Malaka – Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN), Kemempan RB, BKN dan BKD Provinsi NTT harus beri perhatian terhadap Panitia Seleksi ( Pansel) Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Malaka – Provinsi NTT karena diduga tidak merujuk ketentuan hukum yang berlaku.

KASN dan beberapa lembaga yang berkompeten diatas harus memberi perhatian dengan cara memantau dan mengevaluasi kembali proses seleksi yang sementara digelar agar benar-benar sesuai aturan yang berlaku guna mendapatkan hasil yang optimal.

Permintaan itu disampaikan Pemerhati Hukum asal Malaka, Eduardus Nahak, SH, MH kepada wartawan, Selasa (4/10-2022).

Dikatakannya, memperhatikan struktur Panitia Seleksi ( Pansel) terdapat salah satu Pansel tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Permenpan RB 15/2019 karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yaitu Drs. Daniel Yos Bria . Hal itu dapat dideteksi melalui kedekatan beliau dan memiliki hubungan dekat dengan Bupati Malaka dan dengan peserta test atas nama Marselina Klau dan Romanus Seran, SE.

Selain itu kata Edu, dalam seleksi administrasi ada dugaan Pansel menyalahgunakan wewenang karena menggugurkan calon tanpa hak. Ketua Pansel membuat keputusan yang bertentangan dengan surat keterangan Bupati Malaka dimana peserta atas nama Herman Klau digugurkan dengan alasan yang bertentangan dengan Surat Bupati sehingga terdapat cacat administrasi.

” Alasan gugurnya Herman Klau bertentangan dengan Surat Keterangan Bupati bahwa Herman Klau tidak sedang menjalani hukuman sedang atau berat. Dalam hal ini Sekda bertentangan dengan surat Bupati. Apa -apaan ini kok keputusan Sekda bertentangan dengan surat keterangan bupati. Ini namanya Sekda membangkang terhadap Bupati”

” Sekda itu ngawur dan tidak paham hukum. Rekomendasi KASN turun pangkat untuk Herman Klau . Nyatanya sejak November 2021 pangkat sudah turun dari IV/b ke IV/a. Berarti Herman sudah menjalani hukuman. Maksud pharase selama 1 tahun itu untuk kenaikan pangkat secara otomatis ke IV b. Terus logika apa yang dipakai Sekda untuk menyatakan Herman Klau gugur seleksi administrasi karena sedang menjalani hukuman turun pangkat?. Ini namanya logika sesat”, ujarnya.

” Pengertian selama 1 tahun itu untuk menunggu naik kembali pangkatnya secara otomatis.
Dalam hukum itu seseorang tidak boleh dihukum 2 kali dalam kasus yang sama atau disebut NE BIS IN IDEM”, jelasnya.

Selanjutnya Edu mengatakan
Pansel terkesan tergesa-gesa membuat jadwal seleksi untuk mengamankan Calon tertentu yang akan memasuki umur tidak layak ikut seleksi yaitu calon atas nama Romanus Seran dan Agata Ronda Bria yang pada tanggal 12 Oktober 2022 dan 5 November 2022 memasuki umur 56 tahun.

Dilain pihak kata Edu, Pansel tidak berpedomankan pada Ketentuan Permenpan RI no 15 /2019 yaitu syarat huruf B no.3 huruf C.1 yakni calon memiliki jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 tahun. Dari beberapa calon yang mengikuti seleksi hanya ada 1 orang yang memenuhi syarat yaitu Marselina Klau di bidang Dinas P & K sedangkan yang lainnya tidak terpenuhi.

Kejanggalan lain yang perlu dikritisi kata Edu, Pansel dalam bekerja tertutup dalam hal pengumuman seleksi karena tidak diumumkan melalui media cetak nasional, tidak diumumkan di internet dan tidak ditempel di papan pengumuman, pengumuman hasil seleksi administrasi pada hari minggu melalu Whatshapp group dan hari Seninnya langsung diadakan test dan upacara pembukaan.

Sekda Malaka, Ferdinandus Un Muti ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan terkait Herman Klau yang tidak lolos seleksi adminstrasi karena sedang menjalankan hukuman sedang sampai November 2022. Pada seleksi berikutnya sudah bisa ikut.

” Penjelasan normatif tentang salah satu persyaratan Pelamar Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II b pada point ” H” : ” Yang dimaksud Syarat memiliki Pengalaman DALAM BIDANG TUGAS TERKAIT DENGAN JABATAN YANG AKAN DIDUDUKI SECARA KUMULATIF PALING KURANG SELAMA 5 ( LIMA ) TAHUN adalah bahwa sejak diangkat menjadi PNS yang bersangkutan pernah menduduki jabatan terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang 5 tahun.
Contoh : pelamar yang akan menduduki jabatan pada BKPSDM
Pernah menduduki jabatan sebagai Sekcam, Kasubag Kepegawaian pada OPD, Sekretaris Dinas atau Badan”,ujarnya. ( boni/tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *