Radar Malaka, Tanjungpinang – Ketua Generasi Muda Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (GMBP3KR), Basyaruddin Idris, mengekspresikan kekecewaannya terhadap langkah yang diambil oleh Polresta Barelang terkait pener-sangkakan terhadap Nek Awe, seorang tokoh perempuan Melayu yang dianggap tangguh.
Dalam pernyataannya, Basyaruddin Idris menyoroti pentingnya menghormati perjuangan dan kontribusi yang telah diberikan oleh Nek Awe dalam memperjuangkan tanah Melayu Rempang.
Menurut Basyaruddin Idris, GMBP3KR merasa bahwa penersangkakan terhadap Nek Awe merupakan tindakan yang tidak tepat dan seharusnya tidak dilakukan.
Basyaruddin Idris menekankan bahwa Nek Awe adalah seorang tokoh perempuan yang gigih dan berdedikasi, sehingga penanganan terhadap kasus yang melibatkan dirinya seharusnya dilakukan dengan penuh kebijaksanaan dan keadilan.
Pernyataan yang disampaikan oleh Ketua GMBP3KR ini menunjukkan dukungan kuat terhadap Nek Awe dan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan serta martabat tokoh perempuan Melayu yang telah lama berjuang demi kepentingan masyarakatnya.
Selain mengecam tindakan Polresta Barelang terhadap Nek Awe, Basyaruddin Idris, atau Oom sebagai panggilan akrabnya juga mengajukan permintaan kepada pihak berwenang untuk melakukan kajian ulang terkait status Nek Awe.
“Hal ini menunjukkan bahwa GMBP3KR berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan dan kebenaran tetap menjadi landasan dalam penanganan kasus-kasus hukum di wilayah tersebut,” ujar Oom, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Sebelumnya, tiga warga Rempang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Barelang. Ketiga tersangka yaitu Siti Hawa alias Nenek Awe (67 tahun), Sani Rio (37 tahun), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54 tahun) dengan tuduhan perampasan kemerdekaan sebagaimana Pasal 333 KUHP. Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi Polresta Barelang terkait penetapkan status tersangka kepada warga itu.
Mereka bertiga yang memperjuangkan tanah nenek moyangnya, diketahui sebagai warga asli Rempang yang telah mendiami pulau tersebut selama beberapa generasi.
Sebagai informasi, kejadian tersebut rentetan dari bentrokan warga Rempang dengan karyawan PT. Makmur Elok Graha (MEG), pada 17 dan 18 Desember 2024, di Sembulang Hulu dan akhir Desember, Polresta Barelang menetapkan dua karyawan PT. MEG sebagai tersangka tentang penganiayaan.
Editor: Budi Adriansyah