Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHeadlineRegional

Ketua DPRD Malaka Pertanyakan Surat Kepada KPU Malaka Terkait PAW Sdr Marius Boko

298
×

Ketua DPRD Malaka Pertanyakan Surat Kepada KPU Malaka Terkait PAW Sdr Marius Boko

Sebarkan artikel ini

Malaka- Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH mempertanyakan Surat yang dikeluarkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malaka, Hendrik Fahik Taek, SH yang ditujukan ke Ketua KPU Malaka tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) sdr Marius Boko tanggal 20/9-2023 dan dijawab KPU tanggal 22/9-2023.

Keluarnya surat ke KPU Malaka itu secara etika tidak bisa dilakukan karena pada tanggal dikeluarkan surat itu Ketua DPRD Malaka berada di tempat dan tidak berada diluar daerah. Dari surat yang dikeluarkan Wakil Ketua DPRD itu terkesan Ketua DPRD tidak mendukung proses PAW sdr Marius Boko.

Hal itu perlu diluruskan supaya tidak menyesatkan Publik, seolah Ketua DPRD Malaka tidak mendukung Proses PAW dimaksud.

” Surat itu aneh karena dikeluarkan Wakil Ketua II DPRD Malaka ke KPUD  tetapi balasan dari Ketua KPUD  menyebutkan berdasarkan surat yang dikeluarkan Ketua DPRD padahal Ketua DPRD Malaka tidak pernah mengeluarkan surat itu”, ujarnya.

” Saya harus luruskan karena saat itu saya ada ditempat tetapi kenapa Waket II yang keluarkan surat itu. Ini ada apa??? Karena secara etika tidak dibenarkan seolah Ketua DPRD tidak mendukung proses PAW itu”, imbuhnya.

Dikatakannya sesuai surat Nomor DPRD.170/81/IX/2023 yang ditujukan kepada ketua KPU Malaka menyebutkan
Sesuai hal di atas dan sehubungan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor: 313/SK/DPP.PD/X/2023 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Saudara Marius Boko kepada saudara Egidius Atok dan surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC) Kabupaten Malaka periode 2022-2027 Nomor 079/DPC PD/Malaka/1X/2023 perihal:

1. Usulan pemberhentian saudara Marius Boko dari keanggotaan DPRD Kabupaten Malaka.

2. Pengajuan Pergantian antar waktu anggota DPRD Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur atas nama Marius Boko kepada Saudara Egidius Atok.

Maka dengan ini kami sampaikan kepada ketua KPUD Kabupaten Malaka untuk melakukan verifikasi nomor urut Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Malaka sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,

Sehubungan dengan surat Ketua DPRD Kabupaten/Kota Malaka Nomor: DPRD.170/81/1X/2023 tanggal 20 September 2023 perihal Verifikasi Nomor Urut Penggantian Antar Waktu (PAW) mewakili Daerah Pemilihan Malaka 1 karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri, dengan hormat disampaikan nama calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Malaka berdasarkan perolehan suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama sesuai ketentuan Pasal 409 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 jo Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah dilakukan penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Malaka Nomor. 58/PL.01.7-Kpt/5321/KPU-Kab/V/2019 tanggal 06 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka Tahun 2019 dan Keputusan KPU Kabupaten Malaka Nomor: 70/PL.01.9-Kpt/5321/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 20 Juli 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, disampaikan bahwa calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka atas nama Sdr. Marius Boko peringkat suara sah nomor 1 (satu) dari Partai Demokrat mewakili Daerah Pemilihan Malaka 1 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 2 (dua) atas nama Sdr. Egidius Atok dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Malaka.

Hingga berita ini diturunkan Wakil Ketua II DPRD Malaka, Hendrik Fahik, Sekwan Malaka, Carlos Monis dan Ketua KPU Malaka belum berhasil dikonfirmasi. (boni)