Radar Malaka, Karimun – Sebanyak 31.556 nelayan di Kepulauan Riau (Kepri) telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan kabupaten dan kota di Kepri.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diprioritaskan untuk Nelayan, dan telah merata diberikan ke seluruh kabupaten dan kota.
Jumlah nelayan yang sudah terdaftar di Kabupaten Bintan adalah 4.435, 5.535, di Kabupaten Karimun 9.775, di Kabupaten Lingga 4.339, di Kabupaten Kepulauan Anambas 4.187, di Kabupaten Natuna, 2.082 di Kota Batam, dan 1.203 di Kota Tanjungpinang.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para Nelayan ini merupakan program Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, yang telah berjalan sejak tahun 2021.
Untuk periode 2021-2023, program ini didanai menggunakan dana APBD Pemprov Kepri dan masing-masing kabupaten dan kota.
Bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 atau Rp201.600 per nelayan dapat ditanggung dengan sistem pembagian. Total anggaran yang tersedia untuk periode tersebut sebesar Rp6,36 miliar.
Untuk tahun 2024, Pemprov Kepri akan kembali memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.944 nelayan, dengan rincian 3.444 nelayan di Kota Batam dan 1.500 nelayan di Kabupaten Bintan.
“Yang mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah para nelayan yang bekerja mandiri. Sementara itu, nelayan yang memiliki status pekerja akan mendapatkan pembayaran dari pemilik usaha,” jelas Ansar, pada saat kunjungan kerja di Kabupaten Karimun pada Rabu, 4 September 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Sujana Ahmad, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan santunan kepada 124 nelayan pada tahun 2024.
Santunan jaminan kematian telah diberikan kepada 102 nelayan, pengobatan karena kecelakaan kerja sejumlah 20 orang, dan beasiswa sejumlah 4 orang anak nelayan yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Total jumlah santunan yang telah diberikan adalah sebesar Rp4,9 miliar.
Sujana menambahkan bahwa beasiswa ini diberikan kepada anak nelayan yang telah menjadi peserta minimal selama tiga tahun, dan jika salah satu dari orang tua meninggal akibat kecelakaan kerja ataupun meninggal biasa.
Beasiswa dapat diberikan mulai dari sekolah menengah atas sampai perguruan tinggi, sedangkan maksimal jumlah anak yang mendapatkan santunan adalah dua orang.
Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Karimun, Ansar berencana untuk menerapkan program yang sama bagi pekerja rentan lainnya.
Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja di luar penerima upah atau pekerja sektor informal, yang memiliki kondisi kerja jauh dari nilai standar, risiko yang tinggi, serta penghasilan yang sangat minim.
“Pola pembayaran iuran untuk pekerja selain nelayan dapat diterapkan oleh kabupaten dan kota. Sementara itu untuk nelayan, ditanggung oleh Pemprov Kepri,” jelas Ansar.
Editor: Budi Adriansyah