Radar Malaka, Batam – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Batam Kota, pada Jumat, 19 September 2025.
Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” dengan menghadirkan aparatur pemerintah dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Batam Kota sebagai peserta.
Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, didampingi Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina.
Bahaya TPPO: Kejahatan Lintas Negara
Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa perdagangan orang merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan,” ujar Yusnar.
Dia menekankan bahwa praktik perdagangan orang kerap melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak. Modusnya beragam, mulai dari eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, penculikan, hingga perekrutan anak jalanan.
Provinsi Kepulauan Riau disebut menjadi salah satu daerah asal sekaligus transit TPPO karena letaknya yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura. Data 2024 menempatkan Kepri dalam 10 besar provinsi dengan jumlah korban TPPO tertinggi di Indonesia.
Dampak dan Faktor Penyebab
Menurut Yusnar, TPPO tidak hanya menimbulkan trauma, depresi, pelecehan seksual hingga kematian bagi korban, tetapi juga mencoreng nama baik negara di mata dunia.
“Kerugian ekonomi sangat besar akibat hilangnya potensi sumber daya manusia serta biaya tinggi dalam penanganan kasus,” katanya.
Dia menyebutkan sejumlah faktor penyebab TPPO, antara lain kemiskinan, rendahnya pendidikan, minimnya lapangan kerja, informasi menyesatkan, hingga tingginya permintaan pekerja murah.
Peran Masyarakat dan Kolaborasi
Untuk mencegah TPPO, masyarakat diminta waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan serta aktif melaporkan dugaan kasus. Yusnar menegaskan bahwa perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri.
“Ini harus menjadi gerakan bersama. Pemerintah, swasta, masyarakat, hingga lembaga internasional perlu bergandengan tangan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” ujarnya.
Kegiatan penerangan hukum ini turut dihadiri Camat Batam Kota Dwiki Septiawan, Sekcam Batam Kota Tommy Army, aparatur kecamatan, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua MUI Batam Kota, Ketua LAM Batam Kota, anggota PKK, Posyandu, forum RT/RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dengan total sekitar 65 peserta.
Melalui penegakan hukum yang tegas, perlindungan korban yang berkeadaban, serta sinergi nasional dan internasional, Kejati Kepri berharap Kepulauan Riau dapat menjadi benteng kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO.
Editor: Budi Adriansyah