Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHeadlineHukrimNasionalNews

Kejati Kaltim Harus Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pengrusakan Hutan Bupati Yansen TP di Kabupaten Malinau

160
×

Kejati Kaltim Harus Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pengrusakan Hutan Bupati Yansen TP di Kabupaten Malinau

Sebarkan artikel ini

(Ketua Misinas, Lodi M.Lukas) 

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur harus segera menindaklanjuti laporan masyarakat di Kejagung RI terkait dugaan pengrusakan hutan dan dugaan Pelanggaran Atas izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan olehYansen TP, Cs
di Kabupaten Malinau – Provinsi Kaltara semasa masih menjabat sebagai Bupati Malinau.

Kejati Kaltim harus proaktif melakukan pul data pul baket terkait laporan masyarakat tersebut karena sudah menjadi atensi Kejagung RI.

Untuk pengungkapannya, Kejati Kaltim harus transparan ke Publik melalui media agar terpantau dan mendapatkan pengawasan masyarakat.

Ketua Komisi Akselerasi Nasional ( Misinas), Lodi M. Lukas mengatakan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/10-2023).

Lodi mengatakan masyarakat Kabupaten Malinau di Provinsi Kaltara harus mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada Kejagung RI dan Kejati Kaltim di Samarinda karena sudah merespon laporan masyarakat untuk mengusut tuntas dugaan pengrusakan hutan dan dugaan Pelanggaran Atas izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan oleh Bupati Yansen TP, Cs di Kabupaten Malinau .

” Kita juga meminta kepada Kejati Kaltim agar segera menindaklanjuti surat dari Kejagung RI supaya segera mengusut laporan itu secara terbuka dan transparan agar diketahui publik. Kita memberikan dukungan kepada Kejati Kaltim agar mengusut tuntas laporan itu secara transparan dan berkeadilan”, ujarnya.

Seperti diberitakan media ini Mantan Bupati Malinau, Yansen Tipa Padan segera diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus Dugaan Pelanggaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Malinau – Provinsi Kaltara.

Kepastian itu diperoleh tim media dari Sumber kuat media ini di Kejaksaan Agung RI, Selasa ( 19/8-2023).

Menurut Sumber media ini di Kejagung bahwa Pemeriksaan itu segera dilakukan tim Penyidik Kejaksaan sesuai Laporan Masyarakat di Kejagung, tanggal 25 Mei 2023.

Menurut sumber itu, untuk memperlancar pemeriksaan pihaknya sudah melimpahkan kasus itu di Kejati Kaltim di Samarinda dengan Nomor Surat : R-762/D.4 Dek.4/08/2023 Tanggal 07 Agustus 2023 tentang Laporan Pelanggaran Bupati Malinau Atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Kepala Seksi Pinkum Kejati Kaltim, Jaksa Toni ketika dikonfirmasi tim media ini, Selasa ( 19/9-2023) membenarkan pihaknya sudah menerima surat dari Kejaksaan Agung RI untuk mengusut kasus Dugaan Pelanggaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Malinau – Provinsi Kaltara..

Jaksa Toni mengatakan pihaknya masih mendalami laporan itu sesuai tahapan-tahapan yang ada, bila sudah memenuhi unsur maka segera ditindaklanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Dalam catatan  media ini, dari 10 Proyek Belanja Modal di Dinas PU -Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2012 -2013 dan 2014 yang didanai dengan Dana DAU Kabupaten Malinau, delapan proyek diantaranya  diduga kuat berada didalam Kawasan Hutan dan saat pengerjaan proyek itu Pemkab Malinau belum mendapatkan ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Pedalaman dan Perbatasan dari Kementrian Kehutanan RI.

Dari laporan masyarakat dan berdasarkan hasil investigasi tim media dan dokumen yang dihimpun, dugaan  pelanggaran yang dilakukan Bupati Malinau, Dr YTP, MSi bersama jajarannya yakni : mengerjakan proyek dalam Kawasan Hutan Lindung/Hutan Produksi, Hutan Nasional  dan belum mendapatkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Pedalaman dan Perbatasan dari Kementrian Kehutanan RI. ( boni/tim)