Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukrimLintas Provinsi

Kejaksaan Negeri Batam Harus  Proaktif Periksa Penggunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Batam 2024 Agar Tidak Merugikan Negara

15
×

Kejaksaan Negeri Batam Harus  Proaktif Periksa Penggunaan Dana BOS SMA Negeri 1 Batam 2024 Agar Tidak Merugikan Negara

Sebarkan artikel ini

( Photo : Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam, Bahtiar, M.Pd,)

Batam,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam didesak untuk segera bertindak proaktif melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMA Negeri 1 Batam yang mencapai Rp 3,595 miliar. Anggaran yang nilainya lebih besar dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 3,368 miliar ini diduga disalahgunakan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2023, SMA Negeri 1 Batam telah tercatat melakukan sejumlah pelanggaran serius terkait penggunaan dana BOS. Beberapa temuan penting antara lain pembayaran honor kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 88,6 juta. Selain itu, terdapat pembayaran honor/tunjangan tugas tambahan kepada tenaga pendidik ASN dari April hingga Oktober 2023 sebesar Rp 38,7 juta, honor panitia kegiatan penilaian akhir semester genap senilai Rp 12,1 juta, dan honor panitia seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru sebesar Rp 4 juta. Temuan lainnya adalah biaya transport kepala sekolah dan bendahara yang tidak didukung dengan dokumen pendukung yang sah, senilai Rp 9,5 juta. Jika dijumlahkan, total temuan pelanggaran mencapai Rp 153,1 juta.

Penggunaan dana BOS pada prinsipnya hanya diperbolehkan untuk pembayaran guru honor yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, belum menerima tunjangan profesi guru, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, hasil audit dan investigasi redaksi menunjukkan bahwa dana BOS tahun 2023 diduga digunakan untuk membayar honor panitia PPDB yang melibatkan sejumlah pejabat dan staf sekolah, yang jelas-jelas bertentangan dengan peraturan penggunaan dana BOS.

Para pejabat dan staf yang diduga menerima honor tersebut meliputi Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara, petugas informasi, koordinator verifikasi data, operator, pemberkasan, dokumentasi/publikasi, dan seksi konsumsi. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran BOS yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Batam, Bahtiar, M.Pd, belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut meskipun telah dihubungi oleh redaksi. Sikap ini semakin memperkuat kebutuhan agar Kejari Batam segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas perkara ini.

Mengingat besarnya nilai anggaran dan potensi kerugian negara, serta dampak negatif terhadap kredibilitas pengelolaan dana pendidikan, masyarakat dan berbagai pihak menuntut Kejari Batam agar tidak menunda-nunda dan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Keterlambatan dalam proses penegakan hukum justru akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana yang lebih besar dan memperburuk kondisi pengelolaan keuangan sekolah.

Kejari Batam diharapkan menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, audit forensik, dan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan penyimpangan dana BOS ini. Penegakan hukum yang tegas dan transparan akan memberikan efek jera sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan demi kepentingan para peserta didik dan masa depan pendidikan di Batam.

 

Editor : Santos