Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Kabupaten Bintan Usulkan Kenaikan UMK 6,5% Menjadi Rp4.207.726 untuk Tahun 2025

178
×

Kabupaten Bintan Usulkan Kenaikan UMK 6,5% Menjadi Rp4.207.726 untuk Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Radar Malaka, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan telah mengajukan peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen menjadi Rp4.207.726. Angka ini menandai kenaikan dari UMK Bintan pada tahun 2024 yang sebesar Rp3.950.950.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, secara langsung menyampaikan usulan untuk kenaikan UMK ini setelah disetujui oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Dengan rasa syukur, usulan ini telah diajukan dan disetujui. Bintan bertekad untuk mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku. Harapan kami, kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para buruh serta meningkatkan produktivitas mereka di Kabupaten Bintan,” ujar Roby melalui pesan singkat pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Penentuan kenaikan UMK ini didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Proses dimulai dengan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada 9 Desember 2024, di mana usulan tersebut kemudian diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Setelah itu, Dewan Pengupahan Kepri sepakat dan menyetujui usulan serta rekomendasi Bupati Bintan terkait peningkatan UMK sebesar 6,5 persen sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kesepakatan ini akan dijadikan rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepri.

Editor: Budi Adriansyah