Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pada tanggal 3 November 2023, mengeluarkan surat Nomor: TI.101/2/12/DA-2023 soal penyampaian Surat Edaran tentang ‘Penerapan Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) pada Kapal Penumpang di Pelabuhan’, kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
“Sehubungan dengan keperluan pendataan data penumpang secara tepat dan cepat pada setiap pergerakan kapal penumpang di pelabuhan, maka perlu dilakukan pemuktahiran terhadap sistem informasi di pelabuhan. Adapun bentuk upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan implementasi Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) yang terintegrasi,” Demikian isi dari surat tersebut.
Dirjen Perhubungan Laut, juga menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor SE-DJPL 33 Tahun 2023 tentang ‘Penerapan Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) pada Kapal Penumpang di Pelabuhan’.
“Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Hendri Ginting, Jumat, 3 November 2023.
SE tersebut menyebutkan, bahwa sehubungan dengan keperluan pendataan data penumpang secara tepat dan cepat pada setiap pergerakan kapal penumpang di pelabuhan, maka perlu dilakukan pemuktahiran terhadap sistem informasi di pelabuhan.
Bentuk upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan implementasi (pelaksanaan atau penerapan) Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) terintegrasi, dengan sistem ini diharapkan, masing-masing Operator Kapal yang mengangkut penumpang dapat melakukan pendataan secara akurat dan tervalidasi.
Adapun pelaksanaan implementasi dapat diberlakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi di lapangan. Untuk peningkatan pelayanan pada kapal penumpang di pelabuhan umum, maka diperlukan penerapan Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) kepada para pengguna jasa.
Berikut isi SE bernomor: SE-DJPL 33 Tahun 2023 tanggal 30 Oktober 2023, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi:
a. Penerapan aplikasi Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) harus sesuai dengan standar aplikasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut c.q Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
b. Biaya penerapan Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) termasuk dalam biaya tarif penumpang dan perlu pertimbangan terkait dengan daya beli masyarakat setempat agar tidak membebani masyarakat.
c. Hal-hal yang perlu disiapkan oleh Unit Pelaksana Teknis sebelum penerapan aplikasi Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing).
d. Langkah-langkah penerapan aplikasi Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing).
e. Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Pelayaran Rakyat atau Perseorangan dan/atau penyedia jasa layanan dapat melakukan uji coba (piloting) penerapan aplikasi Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) di pelabuhan pada masa tertentu untuk melakukan evaluasi penerapan Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing). Apabila uji coba (piloting) telah berhasil dapat dilakukan kerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis.
f. Unit Pelaksana Teknis dapat melakukan kerja sama dengan pihak penyedia layanan aplikasi Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) manapun tanpa terkecuali.
g. Unit Pelaksana Teknis dapat melakukan evaluasi dan peringatan jika diperlukan terkait dengan kinerja Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Pelayaran Rakyat atau Perseorangan dan/atau penyedia jasa layanan Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) guna peningkatan pelayanan di pelabuhan.
h. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka:
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 2/DJPL/2020 tentang Penerapan E-Ticketing Kapal Penumpang di Pelabuhan tanggal 10 Januari 2020, dan
2. Naskah dinas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut terkait penerapan Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing). Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan sewaktu waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Antoni.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang Ridwan Chaniago mengimbau, agar operator terminal, operator kapal, dan aplikator bekerjasama dalam merancang dan mematuhi SE dari Dirjen Laut.
“E-Ticketing merupakan sebuah sistem aplikasi digitalisasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian, kemudahan, dan keteraturan bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah, operator, dan masyarakat umum,” kata Ridwan, Senin, 11 Desember 2023.
Menurut Ridwan, sistem ini sudah umum digunakan dalam aplikasi lain dan sesuai dengan perubahan global di era 5.0.
“Yang terpenting adalah seberapa besar manfaat yang akan didapatkan dari sistem ini,” ujar Ridwan.
Terpisah, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) wilayah Kepulauan Riau (Kepri) Syaiful mengatakan, bahwa sistem keuangan satu pintu atau satu rekening masuk ke kas perusahaan, pengelola pelabuhan, dan Asuransi Jasa Raharja, menjadi sebuah keharusan di era digital seperti sekarang.
Dengan menggunakan sistem E-Ticketing, efisiensi dari segi keuangan atau pemasukan akan sangat maksimal, sehingga dapat meminimalkan kebocoran pendapatan.
“Jika tidak dari sekarang, kapan lagi, Jangan sampai Kepri tertinggal dari daerah-daerah lainnya di Indonesia,” ucap Syaiful.
Oleh karena itu, lanjut Syaiful, sudah menjadi kewajiban bagi moda transportasi laut di seluruh wilayah kepri untuk segera menggunakan sistem E-Ticketing.
Dengan demikian, kata Syaiful, para wisatawan baik lokal maupun mancanegara, dapat dengan mudah mengakses tiket untuk berpergian tanpa hambatan.
Syaiful berharap, agar Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Dishub Kabupaten/Kota, KSOP, dan pengelola pelabuhan se-Kepri, dapat bekerja sama dengan para stakeholder terkait untuk merampungkan sistem E-Ticketing.
“Terlebih lagi, Gubernur Kepri, telah menerbitkan surat himbauan melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Oleh karena itu, harus segera dipercepat pelaksanaannya, agar keputusan gubernur tersebut tidak dinilai terlalu lambat dalam mengadaptasi teknologi modern,” tandas Syaiful.
Editor: Budi Adriansyah