Radarmalaka.com, Bintan – Seorang Calon Legislatif (Caleg) dari salah satu partai, diduga telah memanfaatkan kegiatan pembagian paket Sembako oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bintan.
Kejadian ini terungkap lewat gambar-gambar yang menampilkan kartu nama sang Caleg tertempel di paket Sembako yang disalurkan oleh BAZNAS Kabupaten Bintan pada Selasa, 5 Desember 2023 di Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Diketahui, Caleg tersebut bertarung untuk memperebutkan kursi di DPRD Bintan di Daerah Pemilihan (Dapil) satu (1), yang mencakup empat kecamatan di Kabupaten Bintan, yaitu Kecamatan Gunung Kijang, Toapaya, Teluk Bintan, dan Teluk Sebong.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan Sabrima Putra, bahwa setiap kegiatan kampanye dimasa kampanye, wajib menyampaikan pemberitahuan rencana kampanye kepada Kepolisian dan sudah mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.
“Sehingga, Bawaslu Bintan bisa ikut mengawasi pelaksanaan kegiatan kampanye. Kalau ada rencana kegiatan kampanye, tentunya harus diberitahukan oleh pelaksana kampanye atau Caleg-nya,” terang Ketua Bawaslu Bintan periode 2023-2028 itu, pada Radarmalaka.com, melalui pesan Whatsapp, Rabu, 6 Desember 2023.
Putra mencatat, bahwa tidak ada pemberitahuan kampanye untuk kegiatan pembagian paket Sembako oleh BAZNAS, dan Putra menyarankan Radarmalaka.com untuk menanyakan atau mengklarifikasi hal tersebut juga ke BAZNAS, jika berkaitan dengan urusan BAZNAS.
“Kegiatan yang abang tanyakan tersebut, tidak ada pemberitahuan kampanyenya. Untuk ranah BAZNAS, mungkin abang bisa tanyakan atau klarifikasi juga ke BAZNAS,” kata Putra.
Terkait adanya kartu nama Caleg yang ‘menempel’ di Paket Sembako BAZNAS, Putra mengaku, bahwa Bawaslu Bintan sudah membentuk tim.
“Kami Bawaslu Bintan dari mulai semalam sudah membentuk tim, dan tim sedang melaksanakan penelusuran dari semalam sampai dengan sekarang,” ujar Putra.
Putra mengatakan, dari hasil penelusuran dari Tim Bawaslu Bintan, akan menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti, hasil penelusuran akan dikaji lagi, untuk menentukan langkah selanjutnya. InsyAllah, jika ada perkembangan, akan kami informasikan kembali,” tandas Putra.
BAZNAS tidak Terlibat…
Dalam konteks pembagian 40 paket Sembako di Desa Bintan Buyu tersebut, Insan Mashuri, Wakil Ketua BAZNAS Bintan mengungkapkan, bahwa permintaan (paket Sembako) tersebut telah diajukan oleh pihak desa dan ada percakapan telepon antara Camat Teluk Bintan dengan Wakil Ketua (Waka) 3 BAZNAS Bintan yang bertanggung jawab atas distribusi paket Sembako untuk Kecamatan Teluk Bintan dan Toapaya.
“BAZNAS menyetujui permohonan tersebut, dan pada tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 sore, pihak Kecamatan Teluk Bintan menjemput paket tersebut di Kantor BAZNAS Bintan,” ungkap Insan, Kamis, 7 Desember 2023.
Setelah proses serah terima, Insan menjelaskan, bahwa paket Sembako tersebut kemudian diambil oleh pihak kecamatan untuk dibawa ke lokasi pembagian.
Namun, kata Insan, setelah itu, pihak BAZNAS tidak mengetahui perkembangan selanjutnya, meskipun seharusnya mereka juga ikut serta dalam proses distribusi.
Menurut Insan, pada saat distribusi oleh BAZNAS Bintan dilakukan, Waka-3 berharap mendapat pemberitahuan dari pihak kecamatan.
“Meskipun dijanjikan, bahwa pemberitahuan akan diberikan, sayangnya hingga pukul 5 sore, Waka-3 tidak menerima kabar apa pun. Akhirnya dia memutuskan untuk pulang,” kata Insan.
Tiba-tiba pada malam hari, lanjut Insan, Ketua BAZNAS menerima telepon dari seorang Anggota DPRD Bintan yang memberitahu, bahwa kartu nama salah seorang Caleg ditemukan dalam paket Sembako yang diberikan oleh BAZNAS.
“Ketua kaget dan langsung koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Insan.
“Dan akhirnya, kami diundang oleh Ketua DPRD Kabupaten Bintan untuk membahas masalah ini. Beliau (Ketua DPRD Bintan) begitu memperhatikan masalah ini, sehingga langsung bertindak dan melakukan investigasi,” imbuh Insan.
Setelah mendiskusikan permasalahan tersebut, kata Insan, Ketua DPRD Bintan menyimpulkan, bahwa BAZNAS Bintan tidak terlibat dalam urusan politik atau kampanye politik untuk Caleg manapun.
Insan menegaskan, bahwa BAZNAS mengirimkan paket Sembako berisi bahan makanan pokok yang murni. Dan sebagai lembaga pemerintah non-struktural, BAZNAS tidak memiliki afiliasi dengan partai manapun dan menjunjung tinggi independensinya.
“Intinya, BAZNAS tidak mengetahui, bahwa ada kartu nama Caleg yang terdapat dalam paket tersebut,” pungkas Insan.
Editor: Budi Adriansyah