Radar Malaka, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI mengumumkan perkembangan terkini dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I untuk formasi tahun 2024.
Pada pertemuan sebelumnya antara Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad dan MenpanRB, Provinsi Kepri diberikan tambahan kuota sebesar 4.495 orang, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kepri untuk mengikuti seleksi dan kemudian diangkat menjadi PPPK.
Langkah ini merupakan implementasi dari komitmen reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan aparatur negara yang profesional, kompeten, dan berintegritas guna mendukung peningkatan pelayanan publik, dan sesuai dengan ketentuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Seleksi PPPK tahap pertama ini mencakup formasi di bidang teknis, kesehatan, dan pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 347, 348, dan 349.
Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menyatakan bahwa tujuan dari seleksi ini adalah untuk menghadirkan sumber daya manusia unggul guna melayani masyarakat secara optimal.
Yeny pada Ahad, 24 November 2024, menegaskan, “Proses seleksi PPPK ini bukan sekadar mengisi kebutuhan formasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa aparatur yang terpilih memiliki kemampuan, dedikasi, dan komitmen terhadap pelayanan publik. Para ASN yang lulus akan menjadi pendorong perubahan dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Kepulauan Riau.”
Tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman dan pendaftaran daring melalui portal SSCASN pada 1 hingga 20 Oktober 2024. Seleksi administrasi dilakukan dari 1 hingga 29 Oktober 2024 untuk memverifikasi bahwa pelamar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 30 Oktober 2024, dengan waktu sanggah dari 2 hingga 4 November 2024.
Tahap berikutnya adalah seleksi kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 19 Desember 2024 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) sesuai pedoman teknis BKN.
Sejumlah 4.417 peserta memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini, terdiri dari 3.769 pelamar teknis, 462 guru, dan 186 tenaga kesehatan.
Yeny juga menambahkan bahwa proses seleksi dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. “Kami memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai peraturan, memberikan kesempatan bagi pelamar untuk menyampaikan keberatan selama masa sanggah, dan menjamin hasil seleksi yang dapat dipercaya. ASN yang terpilih diharapkan dapat membawa perubahan positif dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat.”
Adi Prihantara, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, juga menegaskan bahwa seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Kepri dilakukan langsung oleh BKN. Oleh karena itu, persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK ditetapkan oleh BKN, bukan oleh Pemprov Kepri.
Pemprov Kepri yakin bahwa seleksi ini akan menghasilkan aparatur yang kompeten, berintegritas, dan memiliki semangat pengabdian yang tinggi. Langkah ini adalah bagian dari visi besar Pemprov Kepri untuk membangun tata kelola pemerintahan yang inovatif, responsif, dan melayani.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses portal resmi BKD dan KORPRI di bkddankorpri.kepriprov.go.id atau menghubungi melalui email ke bkddankorpri@kepriprov.go.id.
Editor: Budi Adriansyah