Scroll untuk baca artikel
Headline

Ini Alamat serta Syarat Menempati ‘Rumah Singgah’ Kepri di Jakarta dan Batam…

783
×

Ini Alamat serta Syarat Menempati ‘Rumah Singgah’ Kepri di Jakarta dan Batam…

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Kesehatan menyampaikan, bahwa saat ini Pemprov Kepri telah memiliki Rumah Singgah di Jakarta dan Kota Batam.

Untuk di Jakarta, Rumah Singgah tersebut beralamat di Jalan Bendungan, Jatiluhur II, No.21-22 RT 010/RW 002, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan di Kota Batam di Jalan Kartini I, No.29, Sungai harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Sebagai informasi, Rumah Singgah di Jakarta rencananya akan di resmikan pada tanggal 14 Mei 2023 dan Rumah Singgah di Kota Batam rencananya akan diresmikan pada akhir Bulan Mei 2023.

“Rumah Singgah tersebut menjadi tempat tinggal sementara bagi masyarakat Kepulauan Riau yang sedang menjalani pengobatan di Rumah Sakit rujukan di Jakarta dan Batam,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Moh. Bisri, dalam surat bernomor: 448 / 953 / DINKES / 2023, tanggal 10 Mei 2023, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepri.

Dalam surat tersebut Bisri menjelaskan, persyaratan untuk menempati Rumah Singgah tersebut adalah:

1. Membawa Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepri.

2. Foto copy KTP Pasien/Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

3. Foto copy KTP Pendamping.

4. Foto copy Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk atau Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

5. Untuk pasien dewasa didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orang tua.

6. Pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, dan dengan penyakit kronis) dapat didampingi oleh maksimal 2 (dua) orang pendamping.

7. Pelayanan rumah singgah untuk 1 pasien dan maksimal 2 pendamping, selebihnya tidak menjadi tanggung jawab rumah singgah.

Untuk informasi selanjutnya terkait Rumah Singgah dapat menghubungi Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Heriyanto (081283133663) dan Ratna Komalasari  (085264397889).

Editor: Budi Adriansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *