Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHeadlineHealthNewsRegional

Hutang e- KTP Dinkes Malaka Rp 13, 882 Miliyar – Golkar Desak Pemerintah Segera Bayar Hak Nakes

117
×

Hutang e- KTP Dinkes Malaka Rp 13, 882 Miliyar – Golkar Desak Pemerintah Segera Bayar Hak Nakes

Sebarkan artikel ini

Malaka – Hutang E -KTP di Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka sebesar Rp 13, 882 Miliyar . Hutang tersebut belum termasuk hutang Pemkab Malaka di RSU Atambua dan RS Prof Yohanes Kupang serta jasa dokter ahli karena masih diverifikasi dan dihitung.

Prinsipnya Fraksi Partai Golkar dalam setiap rapat anggaran selalu merekomendasikan kepada Pemerintah untuk segera membayar seluruh hutang Dinkes dan RSUP Betun termasuk hak-hak nakes dan dokter ahli sehingga tidak ada penumpukan hutang yang harus jadi beban di Dinkes dan Rumah Sakit.

Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga Ketua Komisi III DPRD Malaka, Henry Melki Simu mengatakan hal itu dihadapan Sidang Banggar DPRD Kabupaten Malaka, Kamis ( 7/9-2023)

Dihadapan Sidang Banggar, Dewan Henry mengatakan kekesalannya terhadap sikap pemerintah yang suka menunda-nunda pembayaran hutang-hutang nakes dan lainnya padahal sudah ada Political Will Anggota DPRD untuk mendukung penganggaran agar semua hutang di Dinkes dan Rumah Sakit bisa diselesaikan.

Dikatakannya, sesuai kewenangannya Fraksi Partai Golkar sudah memberikan dukungan melalui Kata Putus Fraksi supaya Pemerintah segera membayar hak-hak nakes karena sudah menjadi hak mereka. ” Bagaimanapun hak nakes dan jasa dokter ahli harus dibayar tepat waktu agar lebih meningkatkan semangat mereka dalam bekerja. Taruhan nakes dan dokter ahli itu nyawa sehingga mereka harus diperhatikan hak-haknya”, ujarnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra , Ans Taolin dalam kesempatan yang sama juga mempertanyakan apakah anggaran untuk pembayaran jasa covid itu sudah dianggarkan pemerintah.

Dewan Ans mengatakan seharusnya Pemerintah Daerah harus fokus memperhatikan jasa-jasa para nakes yang sudah bekerja dengan susah payah untuk melayani Pasien. Dia mengatakan kewajiban nakes sudah dijalankan sehingga tidak ada alasan Pemerintah menahan uang untuk membayar hak para nakes.

Sekda Malaka, Ferdi Un Muti dalam penjelasannya mengatakan hutang Covid sebesar Rp 1,9 Miliyar ” Pemerintah segera bersurat kepada BPK sesuai review Inspektorat untuk minta petunjuk, selanjutnya hasil konsultasi itu akan digunakan sebagai rujukan pembayarannya.

Sekda Ferdi mengatakan hingga akhir tahun 2022 sudah dilakukan verifikasi data namun belum bisa dibayarkan karena Pemerintah masih mencari skema/ jalan untuk pembayarannya karena tahun 2023 program itu sudah dihentikan Pempus.

Dikatakannya, Jasa medis dan jasa nakes akan dialokasikan dalam Perubahan Anggaran sebanyak Rp 7 Miliyar, dan sisa Rp 6 Miliyar akan dibawa dan dianggarkan dalam Rapat APBD Murni 2024.

Pimpinan Sidang Banggar DPRD, Devi Hermin Ndolu dalam kesempatan yang sama menyampaikan kepada Pemerintah untuk menyampaikan segala kebutuhannya dihadapan Sidang Banggar supaya dibahas.

” Jangan mengeluh di Komisi tetapi harus disampaikan secara terbuka di Banggar untuk dibahas dan dianggarkan supaya jangan geser-geser anggaran dipertengahan jalan”, pintanya. ( boni)