Radar Malaka, Batam – PT. Dani Tasha Lestari merasa kesal terkait klaim yang dibuat oleh Muhammad Rudi yang menghubungkan pembongkaran Hotel Pura Jaya dengan isu politik. Hal ini dipastikan oleh kuasa hukum Hotel Pura Jaya Beach Batam, Eko Nurisman.
Keputusan untuk merobohkan Hotel Pura Jaya yang dimiliki oleh PT. Dani Tasha Lestari dilakukan oleh HM Rudi berdasarkan surat pemberitahuan dari BP Batam Nomor: B-2441/A3.1/KL.02.02/6/2021 tertanggal 30 Juni 2021 yang menuntut agar PT. Dani Tasha Lestari mengosongkan lokasi tanahnya. Meskipun pada waktu itu, belum ada keputusan hukum yang final karena PT. Dani Tasha sedang dalam proses hukum.
“Namun, dengan kebijakan Kepala BP Batam, gedung Hotel Pura Jaya tetap diruntuhkan tanpa melalui proses hukum yang benar, yakni tanpa eksekusi dari pengadilan,” tegas Eko, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
PT. Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) menyatakan kesiapannya untuk membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan denda, namun BP Batam (Kepala BP Batam Rudi) justru menolak dan mengalokasikan lahan kepada pihak lain.
“Dengan memberikan lahan kepada pihak lain, ini berarti penerimaan negara hanya melalui UWTO. Apakah cara ini bijaksana? Di mata kami, hal ini merugikan negara karena menghilangkan denda. PT. Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) seharusnya mendapatkan perlakuan istimewa dan diutamakan untuk mempertahankan alokasi lahan, namun justru dihapuskan oleh Kepala BP Batam yaitu Rudi dalam kapasitasnya sebagai ex officio,” ujar Eko.
“Pemilik asli tanah di Batam seharusnya mendapat perlakuan khusus. Tidak seharusnya berujung pada pengrusakan, melainkan hanya denda, sebagaimana diutarakan oleh saksi ahli yang dihadirkan oleh PT. Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) dari Jakarta dalam sidang bulan Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Batam. Contohnya, Hotel Sultan, melalui semua proses, namun hingga kini tidak diruntuhkan dan dialokasikan ke pihak lain oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Eko menegaskan bahwa hotel yang menjadi tempat penting dan kelahiran semangat perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hotel Pura Jaya Beach, terganggu akibat kebijakan Rudi yang kini mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Kepri.
“Gedung Hotel Pura Jaya memiliki nilai sejarah terkait pendirian Provinsi Kepulauan Riau. Rudi yang kini mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepulauan Riau, di mana sekarang rasa malunya? Apalagi, harta warisan salah satu donatur pembentukan Provinsi Kepulauan Riau yang dirobohkan adalah milik beliau. Apakah ini contoh yang patut diteladani? Tanpa disadari, beliau melewatkan ajaran yang seharusnya dipraktikkan,” tegasnya.
Di samping itu, terkait pernyataan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol melalui website resmi BP Batam yang mengindikasikan alokasi lahan kepada PT. Dani Tasha Lestari sebagai pengelola Hotel Pura Jaya di kawasan tersebut.
Lahan seluas 10 Ha (100.056,752 M2) yang dialokasikan berdasarkan penetapan lokasi tahun 1988 dan surat perjanjian tahun 1993 berakhir pada tanggal 7 September 2018. PT. Dani Tasha Lestari tidak mengajukan perpanjangan kepada BP Batam adalah klaim yang keliru dan menyesatkan publik.
“Pernyataan bahwa PT. Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) tidak mengajukan perpanjangan alokasi lahan adalah tidak benar. Faktanya, PT. Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) telah mengajukan perpanjangan alokasi lahan 10 Ha (100.056,752 M2) kepada BP Batam,” tegaskan pengacara dari hotel bersejarah tersebut.
Eko lanjutkan, pihak Hotel telah menyerahkan sejumlah dokumen seperti pendaftaran EXT0920190076, kode BSW: Q7DJ tanggal 5 September 2019. Saat pendaftaran, mereka melampirkan sejumlah dokumen seperti Surat Permohonan Nomor 1 tertanggal 5 September 2019, foto kopi KTP, foto kopi Akte pendirian badan hukum.
“Kami menolak pernyataan yang dilontarkan oleh Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan kesempatan kepada PT. Dani Tasha Lestari sebagai pengelola Hotel Purajaya untuk mengajukan perpanjangan alokasi lahan dengan melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesiapan membayar Uang Wajib Tahunan sesuai ketentuan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, PT. Dani Tasha Lestari belum melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan,” ujar Eko.
“Tidak benar jika PT. Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) tidak mengajukan rencana bisnis dan pernyataan kesiapan membayar Uang Wajib Tahunan dalam batas waktu yang ditentukan oleh BP Batam,” tegas Eko.
Faktanya, PT Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) sudah mengajukan rencana bisnis dan menyatakan kesiapannya membayar Uang Wajib Tahunan (UWT) kepada BP Batam dengan menggelar presentasi mengenai rencana bisnis berdasarkan undangan resmi dari BP Batam.
Bukti dari hal ini adalah bahwa PT Dani Tasha Lestari (Pura Jaya) telah dua kali menyampaikan rencana usaha berdasarkan Surat Undangan Nomor: UND-68/A3.4/KL.02.02/11/2019 tanggal 5 November 2019 yang presentasinya dilakukan pada 6 November 2019 dan Surat Undangan Nomor: UND-69/A3.4/KL.01.00/11/2019 tanggal 20 November 2019 yang acaranya diadakan pada 22 November 2019.
Pada 6 November 2019, PT. Dani Tasha Lestari telah bertemu dengan pihak BP Batam di mana semua jajaran hadir. Dalam rapat tersebut, Deputi III mewakili BP Batam menyatakan bahwa lahan akan tetap dialokasikan kepada PT. Dani Tasha Lestari dengan syarat presentasi harus memenuhi standar teknis keuangan dan investasi yang jelas.
Setelah presentasi, PT. Dani Tasha menyerahkan dokumen rencana bisnis melalui Lembar Serah Terima Dokumen tertanggal 27 November 2019 kepada Ibu Noor Azizah (BP Batam) termasuk:
1. Surat Permohonan (Asli)
2. Proposal Rencana Usaha (Business Plan)
3. Laporan Keuangan (Asli)
4. Proyeksi Laporan Keuangan (Asli)
5. Dokumen Akta dan SK Kemenkumham PT Dani Tasha Lestari (copy)
6. File Soft Copy dalam bentuk (CD)
7. Foto-foto pertemuan dengan BP Batam sebagai bagian presentasi rencana bisnis.
Pihak Hotel Pura Jaya Beach juga menyanggah klaim BP Batam terkait alokasi lahan seluas 20 Ha (202.925,91 M2) berdasarkan penetapan lokasi tahun 1993 dan surat perjanjian tahun 2014. Lokasi tersebut dibatalkan oleh BP Batam karena PT. Dani Tasha tidak memanfaatkannya, tidak membangun secara berkelanjutan, tidak mengurus Fatwa Planologi.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Sb