KPU Malaka Ingatkan Parpol Segera Daftar Hari Ini Terakhir Pukul 23-59 WITA
Malaka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka mengingatkan partai politik untuk segera mendaftarkan bakal calon legislatif atau bacaleg mengingat batas akhir pendaftaran hanya dibuka sampai 14 Mei 2023 pukul 23-59 WITA
Hal itu disampaikan oleh
Stefanus Manhitu, S.Pd, selaku divisi hukum dan pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka
“KPU Kabupaten Malaka sudah menerima jumlah 11 pengajuan partai politik untuk bacaleg DPRD Kabupaten Malaka diantaranya Partai Hanura ,PDI-Perjuangan NasDem,PSI ,PAN,Golkar,PKS,PBB,Perindo, PKB, Demokrat, dari 11 partai dinyatakan sudah memenuhi persyaratan lengkap sehingga berhak menerima cetakan tanda terima berita acara dari aplikasi Silon Sementara 6 diantaranya Partai buruh, PKN, Garuda ,Gerindra, PPP ,Dan Gelora, terang Stefanus Manhitu
“Dan kalau sampai tanggal 14 tanda terima tidak diberikan berarti tidak bisa disertakan untuk verifikasi karena tidak ada barang yang bisa diverifikasi.
Tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023, kami melakukan pengecekan dokumen. Jika dirasa ada yang tidak sesuai maka partai politik diminta klarifikasi serta perbaikan,” Kata Stefanus Manhitu (ed)