Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHeadlineNasionalNews

Dugaan Pelanggaran Bupati Malinau, Yansen TP,Cs Dalam Proyek Pembangunan Jalan Laban Nyarit – Long Titi – Kabupaten Malinau – Kaltara ( Catatan Wartawan Boni Atolan Bagian 4 – Bersambung)

239
×

Dugaan Pelanggaran Bupati Malinau, Yansen TP,Cs Dalam Proyek Pembangunan Jalan Laban Nyarit – Long Titi – Kabupaten Malinau – Kaltara ( Catatan Wartawan Boni Atolan Bagian 4 – Bersambung)

Sebarkan artikel ini

Jakarta –  Pelanggaran Undang-Undang No 18 tahun 2013 1. Menurut pasal 1 ayat 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tertang perubahan kedua permendagri no 13 tahun 2006 tentang Pengelolan Keuangan Daerah bahwa Pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Daerah Dengan kewenangan tersebut Bupati Malinau pada tanggal 11 Mei 2012 Melalui surat Nomor: 600/115/PProg-V/2012 memerintahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk melaksanakan pelelangan Proyek-proyek yang dikerjakan tahun jamak (Multy years) Selanjutnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malinau melaksanakan perintah tersebut dengan memerintahkan Panitia lelang untuk segera memproses lelang dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

2. Khusus untuk lelang Pembangunan Jalan Laban Nyarit – Long Titi penetapannya dilakukan pada tanggi 15 Oktober 2012 dan dimenangkan oleh PT. Cipta Utama dengan nilai Kontrak sebesar Rp131.635.534.000.

Adapun kontrak tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (sebagai Pengguna anggaran dan Direktur PT. Cipta Utama (sebagai pelaksana kegiatan serta diketahui dan disetujui Bupati Malinau pada tanggal 25 Oktober 2012.

Dengan penanda tanganan kontrak dan ketiga pihak tersebut berarti telah terjadi permufakatan diantara ketiganya untuk melaksanakan Pembangunan Jalan Laban Nyarit-Long Titi dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau walaupun tanpa Surat izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan.  Bukti pelaksanaan lelang terekam dalam Summary Report tahapan pelaksanaan lelang Pembangunan Jalan Laban Nyarit – Long Titi.

3. Pekerjaan fisik pertama yang dilakukan PT. Cipta Utama dilapangan adalah Pembersihan Daerah milik Jalan dan penyiapan badan jalan (Land Clearing), dengan cara menebang pohon termasuk semak belukar pada kawasan hutan seluas 56,66 Hektare, untuk membangun jalan Laban Nyarit-Long Titi, Bukti rekam jejak pekerjaan tersebut dapat dilihat dalam Laporan Bulanan Kemajuan Pekerjaan Fisik (mulai bulan Desember 2012, sampai dengan bulan Oktober 2013 Pekerjaan pembersihan Daerah Milik jalan baru mencapai 26,19% dan penyiapan badan jalan mencapai 29.82% yang dibuat oleh PT. Cipta Utama.

4. Sehingga dapat disimpulkan bahwa PT. Cipta Utama sebagai pelaksana pembangunan jalan, bersama-sama dengan Bupati Malinau (sebagai pemilik anggaran), Kepala Dinas Pekerjaan umum (sebagai pengguna Anggaran) dalam pembangunan jalan tersebut, telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 12 UU No 18 tahun 2013, dimana Setiap orang dilarang :

(a) melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan izin Pemanfaatan hutan

(b) melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin Pemanfaatan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan

(c) melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah Hukuman pelanggaran pasal 12 diatas diatur dalam pasal 82 UU no 18 tahun 2013, dimana Orang perseorangan yang dengan sengaja melanggar pasal 12 (a,b,c) dipidana penjara paling singkat 1 tahun.
dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah), sedangkan jika pelanggarannya dilakukan oleh Korporasi dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta dipidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000 (lima milyar Rupiah) dan paling banyak 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah)

5. Disamping pelanggaran terhadap pasal 12 diatas, PT Cipta Utama, Bupati Malinau dan Kepala Dinas PU Kabupaten Malinau juga patut diduga telah melanggar pasal 19 (huruf a, b, c, d, sebagaimana diatur bahwa Setiap orang yang berada didalam atau diluar wilayah Indonesia :

(a) Dilarang menyuruh mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar dan/ atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 huruf a. (Pelanggaran ini terpenuhi karena Bupati Malinau telah memberikan perintah secara tertulis kepada  Kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan lelang selanjutnya perintah tersebut secara berjenjang diteruskan sampai ke Panitia lelang dan akhirnya menetapan Pemenang lelang).

(b) Ikut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Hal ini terbukti bahwa Bupati memerintahkan kepala Dinas PU untuk memproses lelang dan PT Cipta Utama mengeksekusi dilapangan sehingga terjadi rangkaian kerja sama dari ketiganya.

(c) Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 19c (bukti permufakatan jahat adalah Kontrak Pembangunan Jalan Laban Nyarit Long Titi ditanda tangani secara bersama-sama oleh Bupati Malinau, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Deektur PT. Capta Utama)

(d) Mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 d (Dana yang digunakan untuk melaksanakan proyek ini adalah APBD Kabupaten Malinau (mulai Tahun Anggaran 2012 s/d tahun anggaran 2016). Pelanggaran kegiatan seperti diatas, diatur dalam pasal 94 UU No 18 tahun 2013 dipidana dengan pidana penjara paling singkat (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun, serta dipidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) untuk orang perseorangan,  sedangkan jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana denda paling sedit Rp20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

6 Jika mengacu kepada pasal 8 ayat 1 UU no 18 tahun 2013 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan Pemberantasan Perusakan hutan. Selanjutnya menurut pasal 27 UU No 18 tahun 2013, bahwa setiap pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 19 wajib melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya. Sementara penjelasan pasal 104 bahwa Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar dan/atau pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 17 dan pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000. (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000 (Tujuh milyar lima ratus juta rupiah).

7. Kemudian untuk pejabat daerah (Dr. Yansen Tipa Padan sebagai Bupati Malinau, dan  Kristian Muned MT selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Malinau), menurut pasal 28 huruf c  bahwa setiap pejabat dilarang melindungi pelaku pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah

(d) Ikut serta atau membantu kegiatan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah,

(e) Melakukan. permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;

(g) Dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas; dan/atau

(h) Lalai  dalam melaksanakan tugas menurut pasal 105 UU No 18/2013 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)

8. Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/
MENHUT 11/2013 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (pasal 16 ayat 1 huruf b bahwa pemohon Izin Pinjam Pakai Kawanan Hutan wajib melakukan inventarisasi tegakan guna pemenuhan pembayaran PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisan dan PNT (Penggantian Nilai Tegakan) dengan supervisi dari Pengawas Tenaga Teknis Perencanaan Hutan dengan pembinaan Balai Pemantauan Hutan Produkai (BP2HP), Kewajiban ini perlu dilaksanakan mengingat ruas jalan Laban Nyarit-Long Titi melewati kawasan hutan  seluas  56,68 Hektare yang memiliki potensi tegakan kayu yang cukup besar, namun karena tidak termonitor hasil tebangan pembangunan jalan pada kawasan tersebut tidak diketahui. Hal ini perlu diusut tuntas

9. Dalam Surat Keputusan Nomor: SK 534/Menik/Setjen/PLACO/ 7/2016 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman Kabupaten Malinau A.N Pemerintah Kabupaten Malinau seluas  ± 769,48 Hektar (Panjang +641.233 meter, lebar 12 meter di Kabupaten Malinau-  Propinsi Kalimantan Utara pada putusan Keenam (huruf c) bahwa Pemerintah Kabupaten Malinau dilarang melakukan kegiatan didalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebelum memperoleh penetapan batas areal  izin  Pinjam Paka Kawasan Hutan, kecuali melakukan kegiatan tata batas, membuat kegiatan persiapan berupa pembangunan direksi kit (base camp sementara) dan/atau pengukuran sarana dan prasarana

(d) Melakukan kegiatan lainnya yang dilarang sesuai peraturan perundang-undangan. Fakta di lapangan jalan yang dimohonkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sudah selesai dikerjakan

10. Sesuai dengan putusan kedelapan dan Surat Keputusan Pinjam Pakai Kawasan Hutan diatas, dicabut dan Pemegang izin dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

11. Hal lain yang perlu diketahui adalah bahwa Bupati Malinau (Dr. Yansen TP MSi  telah membuat pernyataan point 10 bagian A diatas, Bahwa Bupati Malinau belum melakukan kegiatan pembangunan jalan dan tidak akan melakukan pembangunan jalan perbatasan dan Pedalaman di Kabupaten Malinau sebelum terbitnya Izin Pinjam pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan.

Fakta ini menujukkan bahwa Dr. Yansen TP telah melakukan kebohongan publik karena Pembangunan jalan Laban Nyaerit -Long Titi telah dilakukan sejak ditanda tanganinya Kontrak pada tanggal 25 Oktober 2012 sedangkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan baru terbit pada tanggal 14 Juli 2016 setelah pekerjaan pembangunan jalan dimaksud telah selesai. ( boni/bersambung)