Radar Malaka, Tanjungpinang – Keputusan Pemerintah Kabupaten Bintan menetapkan dua pulau, Pengikik Besar dan Pengikik Kecil, sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Tambelan memicu riak diplomatis dengan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Media lokal Mempawah News dalam edisi 1 Juli 2025 bahkan menyebut dua pulau itu “dipindahkan” dari Kalbar ke Kepri.
Namun menurut tokoh masyarakat Tambelan yang kini bermukim di Tanjungpinang, Datok Wira Setia Utama Atmadinata, pernyataan itu keliru secara historis dan administratif.
“Ini bukan soal pemindahan wilayah. Ini soal mengembalikan sesuatu ke tempat asalnya,” ujar Atmadinata, Ketua I Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kepada radarmalaka.com, pada Senin, 1 Juli 2025.
Menurutnya, secara geografis memang Pulau Pengikik terletak di titik seimbang antara Tambelan dan Mempawah. Namun secara historis, posisinya sudah jelas: berada di bawah kendali Kesultanan Riau yang kemudian masuk dalam wilayah administratif Tambelan, Kabupaten Bintan.
“Dua surat perjanjian antara Kesultanan Riau dengan pemerintah Hindia Belanda jadi bukti tak terbantahkan,” ujarnya.
Atmadinata menyebut perjanjian itu sebagai fondasi historis yang hingga kini belum pernah dibatalkan secara hukum.
Pertama, kata Atmadinata, adalah Surat Perjanjian tanggal 1 Desember 1857 antara Resident van Riouw Niewenhuijzen dengan Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah dan Yang Dipertuan Muda Riau Raja Abdullah.
Kedua, adalah Surat Perjanjian 19 Agustus 1864 yang ditandatangani Resident Elisa Netscher dengan Yang Dipertuan Muda Riau Raja Muhammad Yusuf.
“Dalam bahagian kesebelas perjanjian itu jelas disebutkan pulau-pulau yang berada di bawah kekuasaan Datuk Petinggi Tambelan, dan Pulau Pengikik tercantum di nomor urut ke-39,” ungkapnya.
Atmadinata menyebut status wilayah itu bahkan telah diperkuat secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Dengan dasar historis dan legal tersebut, penetapan dua pulau itu masuk wilayah Tambelan bukanlah kebijakan tiba-tiba.
Sehari sebelum berita ini mengemuka, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Ronny Kartika menggelar rapat koordinasi dengan jajaran OPD, para camat, dan kepala desa di kawasan perbatasan untuk membahas digitalisasi pemutakhiran data batas administrasi wilayah. Hasil dari rapat tersebut tampaknya langsung berimbas pada penegasan status wilayah, termasuk dua pulau yang kini menjadi sorotan.
“Pulau Pengikik itu memang hak kami. Sudah sejak zaman kerajaan. Jangan sampai sejarah digeser oleh asumsi,” tegas Atmadinata.
Editor: Budi Adriansyah