Malaka – Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Malaka 2024 akan ditetapkan KPU Malaka setelah melalui berbagai tahapan proses.
DPT itu ditetapkan satu kali melalui rapat pleno KPU Malaka yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan termasuk Partai Pengusung dan Perwakilan dari Pasangan Calon ( Paslon).
Penyerahan DPT hasil Pleno KPU kepada berbagai pemangku kepentingan termasuk Parpol dan Paslon dalam wujud hard copi ( fisik) dan soft copy yang sudah ditandatangani Ketua KPU sehingga resmi dan sah secara hukum menjadi rujukan pelaksanaan Pilkada.
Ketua KPU Malaka, Yuventus Adrianus Bere mengatakan hal itu saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Kamis (18/7-2024).
Dikatakannya, DPT diterbitkan melalui berbagai tahapan proses yang harus dilalui sebelum diplenokan untuk ditetapkan KPU.
” Untuk saat ini KPU Malaka melakui Petugas Pantarlih yang menyebar di 127 Desa sementara melakukan proses awal untuk Pencocokan Penelitian Data Pemilih ( Coklit) menggunakan Model A Daftar Pemilih yang bersumber dari DP4 yang disampaikan Mendagri kepada KPU RI kemudian diturunkan ke KPU Provinsi dan Kabupaten.
Setelah dilakukan Sinkronisasi DPT hasil Pemilu terakhir maka hasilnya, Model A yang diturunkan ke Pantarlih untuk Coklit dari rumah kerumah dikawal PKD, PPS dan semua pemangku kepentingan”, ujarnya.
” Dari hasil ini dilakukan penyusunan Daftar Pemilih ditingkat PPS dan diplenokan ditingkat PPS, PPK dan KPU. Hasilnya akan didapat Daftar Pemilih Sementara ( DPS), selanjutnya hasilnya diturunkan untuk diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Setelah itu muncul hasil Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP), selanjutnya DPSHP diumumkan dan diplenokan lagi untuk ditetapkan menjadi DPT”, bebernya.
Dia menambahkan , DPSHP itu biasanya bisa dilakukan satu atau dua kali tergantung instruksi KPU Pusat dan ketersediaan waktu. Ketika sudah ditetapkan DPT maka akan dibagikan kepada semua pihak untuk dijadikan rujukan pelaksanaan Pilkada.
Penyerahan DPT itu Berupa Hard atau Soft??
Ketua KPU Malaka, Yuventus mengatakan penyerahan DPT hasil Pleno KPU diserahkan dalam dua wujud yakni hard dan soft. Kata dia, DPT dalam wujud hard ( fisik) diserahkan setelah ditandatangani semua pemangku kepentingan dan langsung diserahkan hari itu kepada semua pemangku kepentingan.
Dia menambahkan Penyerahan DPT dalam wujud Hard dan Soft kepada para pihak itu diberikan sudah dalam bentuk tidak utuh elemen datanya karena data seperti NIK dan Tanggal lahir tidak boleh ada karena sifatnya rahasia.
” Penyerahan DPT kepada para pihak berupa hard copi diserahkan saat penetapan pleno karena itu hasil pleno yang sudah ditandatangani berita acaranya. Data soft diserahkan ke para pihak satu dua hari setelah pleno KPU karena masih diproses dan dibakar di CD oleh petugas KPU. Soft PDF sudah diparaf dan ditandatangani Ketua KPU sehingga hasilnya resmi dan sah sama dengan hard data”, tandasnya.
Kenapa Pilkada 2020 Ada Perubahan DPT Satu Hari Sebelum Pencoblosan?
Ketua KPU Malaka, Yuventus membantah ada perubahan DPT.
” Konteksnya bukan perubahan DPT tetapi ada perubahan Sistim Sidalih dimana sesuai regulasi terbaru dari KPU Pusat yang berlaku diseluruh Indonesia supaya tanggal lahir pemilih harus diberi bintang . Dampaknya, saat dicetak untuk KPPS ada perubahan nomor urut dan nama yang bergeser karena perubahan sistim tetapi secara substansi tidak merubah jumlah pemilih dalam DPT”, ujarnya.
Kata dia, DPT tidak berubah tetapi saat dicetak daftar pemilih yang mau diserahkan ke TPS berubah di Sidalih ( Sistim Informasi Data Pemilu) karena ada beberapa format yang berubah.
” Awalnya hanya ada NIK yang dibintang ( dihilangkan) tetapi dalam perkembangannya ada aturan baru dari KPU Pusat yang mengharuskan supaya tanggal lahir pemilih juga harus dibintang . Proses inilah yang secara sistim berubah saat dicetak, baik nomor urut dan nama tetapi tidak merubah substansi.
Belajar dari hal tersebut dalam Pilkada 2024 kita akan pastikan supaya hal-hal seperti itu tidak terjadi”, tandasnya. ( boni)