Kupang, –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merespons beragam kritik dan masukan publik terkait evaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang tunjangan anggota DPRD NTT. DPRD NTT memutuskan menyerahkan proses evaluasi kebijakan tersebut kepada Gubernur NTT sesuai dengan kewenangannya.
Ketua DPRD NTT, Emilia J. Nomleni, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resmi di Kupang, Selasa (9/9/2025). Menurut Nomleni, DPRD telah mencermati secara serius aspirasi masyarakat yang masuk terkait Pergub tersebut.
“Keputusan evaluasi berada di tangan Gubernur sesuai kewenangannya. DPRD menghormati serta mendukung langkah evaluasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Nomleni.
Nomleni menjelaskan, kedudukan protokoler dan keuangan DPRD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 beserta perubahan dalam PP Nomor 1 Tahun 2023. Peraturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan aturan gubernur.
Setelah melalui rapat lintas fraksi, DPRD NTT sepakat menyerahkan sepenuhnya proses evaluasi Pergub Nomor 22 Tahun 2025 kepada Gubernur NTT. Evaluasi diharapkan mempertimbangkan regulasi yang berlaku, aspirasi masyarakat, kapasitas keuangan daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
Dengan demikian, DPRD NTT menunjukkan sikap terbuka dan responsif terhadap aspirasi publik sekaligus menegaskan posisi serta fungsi lembaga legislatif sesuai kewenangan yang dimiliki.
Editor : Boni Atolan