Malaka – DPRD Kabupaten Malaka tidak akan mentolerir keterlambatan pengerjaan proyek yang bersumber dari dana DAK dengan memanfaatkan dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Malaka untuk membayar pihak ketiga.
Bila ada keterlambatan yang disebabkan oleh kelalaian dari Pihak ketiga atau dinas teknis maka silahkan bertanggung jawab sendiri. Dewan tidak akan alokasikan anggaran untuk bayar dengan APBD Malaka karena sangat merugikan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu, SH,S.Sos mengatakan hal itu disela Paripurna KUA PPAS 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Malaka belum lama ini.
Dikatakannya, Contoh keterlambatan yang dilakukan pihak ketiga dan Dinas P & K Kabupaten Malaka dalam mengelola DAK 2021 sehingga mengakibatkan kerugian kurang lebih Rp 6 Miliyard yang harus ditalangi dengan dana APBD Malaka itu harus diakhiri.
” Ini toleransi terakhir bagi dinas teknis dan Pihak ketiga supaya harus bekerja secara profesinal dan tepat waktu agar bisa dicairkan anggaran yang bersumber dari pusat”
” Keterlambatan pengerjaan DAK 2021 di Dinas Pendidikan itu harus menjadi contoh dan pelajaran bagi semua dinas teknis yang mengelola Dana DAK”
” Kalau hal ini dibiarkan maka yang rugi itu rakyat Malaka karena harus talangi dengan dana APBD yang harusnya bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain yang dibutuhkan rakyat”
” Kita ingatkan sekali lagi bagi Dinas teknis yang mengelola DAK dan Pihak Ketiga yang mengerjakan DAK supaya dalam tahun 2022 ini tidak terjadi lagi kasus seperti yang ada di Dinas Pendidikan Malaka”
” Dinas teknis dan pihak ketiga harus disiplin dan tertib dalam bekerja supaya tepat waktu baik dalam penyelesaian pekerjaan fisik dan pelaporan sesuai tuntutan pemerintah pusat”
” Bila masih juga ada keterlambatan dalam penyelesaian Program DAK 2022 maka DPRD Malaka tidak akan alokasikan anggaran untuk membayar pihak ketiga apapun alasannya”, tandasnya. ( boni/yerem)