Malaka – DPRD Kabupaten Malaka siap mengeluarkan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) untuk memproses hukum dugaan mafia tender di LPSE Kabupaten Malaka.
Rekomendasi kepada APH siap dikeluarkan DPRD menyusul ketidakhadiran Pokja untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan mafia tender yang diadukan Aliansi Kontraktor Malaka yang harus mendapatkan klarifikasi Pokja di DPRD Kabupaten Malaka, Rabu (4/10-2023).
Klarifikasi bersama Kontraktor yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Malaka, Devi Hermin Ndolu, dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH dan Ketua Komisi 3 DPRD Malaka, Henry Melki Simu sempat tertunda dua kali.
Setelah rapat klarifikasi yang dibuka Devi H Ndolu untuk mendengarkan pokok-pokok pengaduan para kontraktor, namun sidang klarifikasi harus ditunda menunggu kehadiran Ketua LPSE, Kladius Kapu.
Kehadiran Klaudius Kapu dalam rapat klarifikasi itu tidak menjawab kebutuhan klarifikasi terhadap permasalahan yang diadukan kontraktor karena Kabag Pembangunan itu dihadapan forum klarifikasi mengaku belum mendapatkan laporan resmi Pokja yang menangani proses tender.
Para peserta klarifikasi meminta supaya rapat diskors untuk menghadirkan Pokja namun Kladius Kapu setelah melakukan koordinasi mengatakan ada anggota Pokja tidak bisa menghadiri rapat klarifikasi karena lagi menghadap di Polres Malaka dan anggota Pokja lainnya tidak bisa dihubungi per phone.
Terhadap jawaban tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD, Henry Melki Simu meminta Pimpinan DPRD agar mengeluarkan rekomendasi kepada APH supaya persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Dewan Henry mengatakan ULP harus diperiksa karena proses pelelangan di Malaka diduga kuat hanya formalitas dan by design.
Kata Henry, Dugaan mafia tender dapat dideteksi pada Belanja Modal Pembangunan RKB di SMPS St Albertus Agung Weleun dan beberapa pelelangan lainnya yang sangat merugikan para rekanan.
” Khususnya di SMPS St Albertus Agung Weleun terdapat dugaan KKN yang sangat nyata karena
material bangunan ( batu dan pasir) sudah didrop pengusaha sebelum ada penetapan pemenang tender oleh ULP dimana lay out gambar rencana dan lay out turunnya bahan sama di lokasi proyek”, ujarnya.
” Alasan kedua, konsultan yang mengurus proyek itu adalah anaknya kontraktor pemenang tender. Kontraktor yang menang tender ( Ali) masih ” Mane Malun” Bupati Malaka. ( istrinya Ali adik kandung dari istrinya Bupati Malaka, Simon Nahak- red)”, bebernya”, imbuhnya.
“Mata rantai KKN dalam proses pelelangan Belanja Modal di Dinas Pendidikan Malaka harus diusut APH karena sangat bertentangan dengan spirit Bupati Malaka, Simon Nahak memberantas Korupsi dan sangat merugikan para kontraktor yang berpartisipasi”, tandasnya.
Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran dan Waket 1 DPRD Malaka, Devi Hermin Ndolu mengatakan siap menandatangani rekomendasi agar kasus tender itu diproses hukum. ( boni/tim)