Jakarta – DPRD Kabupaten Belu di Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar konsultasi dengan Pemerintah Pusat terkait akhir masa jabatan Kepala Daerah di Jakarta.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Belu, Cyprianus Temu mengatakan hal itu di Jakarta, Senin (11/12-2023).
Cypri mengatakan Konsultasi tentang akhir masa bhakti kepala daerah perlu dilakukan
dimana masa jabatan itu sesuai UU 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7 yang mengatakan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 berakhir di tahun 2024.
Dikatakannya, pihaknya sudah berkonsultasi ke Provinsi tetapi belum mendapatkan jawaban kepastian sehingga dilanjutkan konsultasi di Pusat sebagai rujukan DPRD memberikan surat pemberitahuan 6 bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir dan seuai aturan sebelum 1 bulan masa jabatan kepala daerah berakhir perlu pengumuman DPRD melalui sidang Paripurna.
” Ini yang kami ingin mendapatkan kepastian dari Pempus apakah awal tahun ataukah pada saat pengambilan sumpah/ janji jabatan sehingga diharapkan ada kepastian Pempus terkait masalah itu melalui surat tertulis sebagai rujukan kerja DPRD”, ujarnya ( boni)