Malaka – Tim Hukum SBS_HMS bersama ketua Tim Korcam Malaka Barat melaporkan kandidat 01 FN_FBN bersama perangkat desa Umato’os – Kecamatan Malaka Barat ke Bawaslu Malaka, Minggu (29/9-2024)
Laporan kepada Bawaslu itu dimaksudkan untuk mendapatkan klarifikasi dan dimintai ketrangan terkait kebenaran dalam vidio dan foto_foto yang beredar di sosial media whatsap yang diduga kuat melibatkan Paslon 01 -SN bersama aparat desa Umatoos.
Penasehat Hukum SBS-HMS, Petrus Kabosu, SH mengatakan hal itu usai melapor di Bawaslu Malaka, Minggu (29/9-2024).
Dikatakannya, dalam pertemuan Paslon 01 SN bersama Aparat Desa Umatoos di Sekretariat Weleun
diduga kuat telah melakukan pelangaran pasal 70 dan pasal 71. berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota menjadi Undang-Undang.
Dia mengatakan pada Pasal 71 ayat 1 dijelaskan bahwa Pejabat daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
” Berikutnya pada Pasal 188 berbunyi “Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan”, ujarnya.
Dijelaskannya, dalam pertemuan itu kandidat nomor urut 01 SN_FBN seperti yang yang terlihat dalam foto dan vidio tersebut merupakan perangkat desa umato’os.
” Melihat dari hal itu kami tim hukum SBS_HMS bersama ketua tim korcam Malaka Barat melaporkan kandidat 01 FN_FBN bersama perangkat desa Umato’os ke Bawaslu Malaka untuk dimintai ketrangan kebenaran dalam vidio dan foto- foto yang beredar di sosial media whatsapp”, tandasnya. ( boni)