Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHeadlinePolitikRegional

Diduga Langgar UU Pilkada – SN FBN terancam Didiskualifikasi

146
×

Diduga Langgar UU Pilkada – SN FBN terancam Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini

( Photo : Penasehat Hukum, Petrus Kabosu, SH) 

Malaka – Penasehat Hukum Petrus Kabosu, SH meminta Bawaslu Malaka harus proaktif melakukan pemeriksaan kepada Paslon 01-SN-FBN yang diduga kuat melanggar UU Pilkada karena diduga kuat berkomplot dengan Pj Kades dan aparat desa Umatoos untuk menjadi mesin politik dalam Pilkada Malaka 2024.

Bawaslu Kabupaten Malaka juga harus memeriksa Pj Kades Umatoos, Ferdinandus Seran dan Sekcam Malaka Barat, Fridon Rua yang diduga kuat memobilisasi aparat desa menjadi mesin politik SN-FBN.

Bila dalam pemeriksaan Bawaslu ditemukan pelanggaran Berat SN-FBN supaya diberi sanksi tegas termasuk diskualifikasi dari Calon Bupati – Wakil Bupati Malaka 2024.

Permintaan itu disampaikan Petrus Kabosu, SH kepada wartawan, Minggu ( 29/9-2024).

Dikatakannya, sesuai pemberitaan, photo dan Vidio yang menyebar di medsos ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan SN-FBN.

” Hari ini kita sudah laporkan ke Bawaslu Malaka terkait dugaan pelanggaran itu dengan melampirkan bukti foto dan Vidio yang dapat digunakan untuk menelusuri dugaan pelanggaran dimaksud. Kalau memang itu pelanggaran berat, Bawaslu Malaka harus memberi sanksi yang tegas termasuk mendiskualifikasi Paslon SN-FBN dari Calon Bupati/Wakil Bupati Malaka 2024″, ujarnya.

Komisioner Bawaslu Malaka, Hilarius ketika dikonfirmasi wartawan media ini membenarkan sudah menerima laporan dan akan diproses sesuai dengan mekanisme penangganan laporan, selanjutnya akan disampaikan ke pihak pelapor.

Terkait Sanksi, kata Komisioner Hilarius, belum bisa disampaikan tetapi bila laporan itu terbukti pasti ada sanksi.

” Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu”, tandasnya. ( boni)