Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaHeadlineNewsRegional

Diduga Dilecehkan Pemerintah, Rapat APBD Murni 2024 Diskorsing Tanpa Batas Waktu

129
×

Diduga Dilecehkan Pemerintah, Rapat APBD Murni 2024 Diskorsing Tanpa Batas Waktu

Sebarkan artikel ini

Malaka – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malaka untuk membahas APBD Murni tahun 2024 yang digelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Malaka, Rabu (15/11-2023) terpaksa harus diskorsing tanpa batas waktu.

Skorsing itu terpaksa dilakukan karena Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Malaka tidak hadir dalam Pembukaan Sidang APBD Murni 2024, dimana ketidakhadiran para petinggi di Kabupaten Malaka itu dinilai sebagai bentuk pelecehan bagi anggota DPRD Kabupaten Malaka.

Pimpinan Sidang, yang juga Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek, SH disela acara sidang itu kepada wartawan mengatakan Sidang DPRD Kabupaten Malaka untuk membahas APBD Murni 2024 terpaksa diskorsing karena setelah dibuka mendapatkan interupsi dari Paripurna DPRD lantaran rapat tersebut dianggap tidak berwibawa karena tidak dihadiri para pejabat pengambil keputusan seperti Bupati, Wakil Bupati dan Sekda.

Dikatakannya, sesuai informasi bahwa Bupati Malaka tidak hadir karena menghadiri acara Penandatanganan NPHD di Kupang – Ibu Kota Provinsi NTT. Kata dia, daerah ini, selain ada Bupati, juga ada Wakil Bupati dan Sekda namun karena salah satu pejabatnya tidak hadir maka lanjutan sidang APBD Murni 2024 diskorsing tanpa batas waktu.

Dia menjelaskan, prinsipnya sidang DPRD itu bisa dilanjutkan kapan saja sesuai kesiapan dari Pemerintah Daerah untuk menghadiri sidang APBD Murni 2024
” Kesiapan Pemda Malaka itu harus dibuktikan dengan surat
supaya sidang bisa dilanjutkan karena ketiga pejabat diatas saat ini masih sibuk. Sesuai kesepakatan tadi Bupati, Wakil Bupati , sekda dan para kadis harus hadir dalam sidang APBD Murni 2024, karena Tugas pokok Kepala Daerah dan Sekda adalah bersama DPRD membahas APBD.”, ujarnya.

Dia menambahkan, Kehadiran Bupati dalam Pembukaan Sidang APBD Murni 2024 itu Penting, bila berhalangan Wabup juga bisa hadir sebagai salah satu unsur Pimpinan dalam Perintahan Daerah atau Sekda sebagai Ketua TAPD.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Henry Melki Simu dalam forum rapat Paripurna DPRD itu mengatakan ketidakhadiran Kepala Daerah dan Sekda Malaka merupakan bentuk pelecehan dan pembodohan terhadap DPRD.

” Lembaga ini sudah dilecehkan dan dibodohi . Patut disayangkan justru hal ini terjadi saat pemerintahan SN-KT. Ini bentuk pelecehan terhadap DPRD karena pelaksanaan sidang ini sudah melalui agenda rapat Banmus sehingga apapun alasannya Pemerintah harus siap dan hadir”, ujarnya.

Anggota DPRD dari Partai Perindo, Andreas Nahak, SH mengatakan peristiwa ini merupakan hal yang sangat memalukan . ” Kita malu karena ini ruang terhormat karena apa yang dilakukan disini sesuai agenda resmi Banmus. Hal ini menunjukkan bahwa pemeritahan di Kabupaten Malaka saat ini sangat lemah, belum paham dunia birokrasi dan etika berpemerintahan”, bebernya.

Ronaldo Asury dari Fraksi PDIP
mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengikuti Bimtek, sering mempertanyakan pentingnya kehadiran Bupati, Wakil Bupati dan Sekda dalam Sidang DPRD dan dijawab hal tersebut merupakan keharusan, sehingga ketidakhadiran Bupati, Wabup dan Sekda dalam Pembukaan Sidang 3 DPRD merupakan sesuatu hal yang tidak perlu terjadi. Kata dia, bila bupati berhalangan hadir bisa diwakilkan kepada Wakil Bupati atau minimal Sekda.
Dia mengatakan karena ketiga unsur pimpinan itu tidak hadir maka sidang harus diskorsing.

Bupati Malaka, Simon Nahak saat dikonfirmasi wartawan mengatakan dirinya tidak bisa menghadiri Pembukaan Sidang 3 DPRD karena dalam waktu yang bersamaan mengikuti acara penandatanganan NPHD Hibah Dana Pilkada di Kupang.

Dia mengatakan sudah mendelegasikan tugas kepada Wakil Bupati Malaka, Kim Taolin untuk mengikuti Pembukaan Sidang DPRD Kabupaten Malaka.

Wakil Bupati Malaka, Kim Taolin saat dikonfirmasi belum merespon pertanyaan wartawan.

Sekda Malaka, Ferdinandus Un Muti kepada wartawan mengatakan Bupati Malaka, Simon Nahak tidak bisa hadir dalam Sidang APBD 2024 karena karena dalam waktu yang bersamaan Bupati menghadiri penandatanganan NPHD Hibah Dana Pilkada di Kupang.

Dirinya juga menjelaskan dirinya tidak bisa hadir dalam pembukaan Sidang 3 di DPRD Malaka karena dalam waktu yang bersamaan dirinya
menjadi Ketua Tim Pansel bagi calon Pejabat Eselon 2 b di Hotel Ramayana.

” Saya tidak bisa tinggalkan ruangan Pansel karena sedang berlangsung dan dipantau secara online oleh KASN Jakarta. Sebagai Ketua Pansel, merangkap menjadi moderator pada saat diskusi.
Secara berjenjang sudah diberikan penugasan kepada Asisten 3 mewakili untuk hadir dalam Pembukaan Sidang di DPRD Malaka”, ujarnya ( boni)