Malaka – Sebanyak enam Kontraktor yang berpartisipasi dalam Tender Belanja Modal di Dinas P& K Malaka Tahun 2023 melaporkan ULP Kabupaten Malaka di Mapolres Malaka, 28 September 2023.
Keenam Kontraktor yang melaporkan ULP ke Mapolres Malaka masing-masing Cv. Aditya, Cv. Presylia Jaya,
Cv. Empat Putra Malaka, Cv. Empat Romeo, Cv. Wahyu Utama Karya dan Cv. Umabesi
Direktur CV. Aditya, Albert Daniel Lie kepada wartawan di Betun, Senin ( 2/10-2023) membenarkan hal itu.
Albert mengatakan pihaknya terpaksa melaporkan ULP Malaka karena diduga kuat ULP merugikan para rekanan yang berpartisipasi dalam proses tender dengan menambahkan aturan
yang tidak sesuai dokumem pemilihan untuk gugurkan rekanan karena didalam dokumen itu termuat tata cara evaluasi Penawaran. ” Ini sangat aneh karena mereka yang keluarkan aturan namun mereka juga yang melanggar aturan tersebut”, ujarnya.
Kuasa Direktur CV Empat Romeo, Dionisius Seran kepada wartawan mengatakan hal senada.
Dion mengatakan pelaksanaan pelelangan di ULP Malaka diduga kuat by design dapat dideteksi pada proses pelelangan Pembangunan RKB di SMPS St Albertus Agung Weleun senilai Rp 705.000. 000
” Kita sangat mencurigai ada dugaan persekongkolan dimana material sudah turun sebelum ada penetapan pemenang tender dan belum ada tanda tangan kontrak.
Fatalnya lagi, walau belum ada pengumuman pemenang dan tanda tangan kontrak, tapi anehnya di lokasi sudah ada pendropingan material sesuai perencanaan gambar lay out proyek yang akan dikerjakan sehingga diduga kuat sudah didesign sebelumnya”, ujarnya.
Dia mengatakan, Dokumen Pemilihan dibuat oleh Pokja Sendiri termasuk tata cara evaluasi dan persyaratan untuk menjadi pemenang namun sangat disayangkan karena mereka yang membuat dokumen tetapi dilanggar sendiri. “Kita patut menduga ada penyalahgunaan Wewenang untuk persekongkolan dalam penetapan pemenang yang sudah dijagokan jadi pemenang lelang”, imbuhnya.
Dion menjelaskan, terkait kasus tender di SMPS St Albertus Agung Weleun Perusahaannya digugurkan dari 2 kesalahan yakni verifikasi data mengenai sertifikat keprofesian.
” Mereka beralasan barkot tidak bisa discan padahal untuk mencari satu data yang valid itu tidak hanya melalui aplikasi saja tetapi ada banyak cara diataranya misalnya melalui Web, WA dan konfirmasi dengan PJK. Setelah kita konfirmasi melalui aplikasi on line melalui SIKI tinggal masukkan NIK saja datanya sudah terbaca sehingga sah dan Valid”, ujarnya.
Kedua, kata dia, mereka yang buat dokumen pemilihan yang memuat tata cara mengenai Evaluasi Rencana Keselamatan Kerja tetapi mereka langgar sendiri karena membuat aturan tambahan yang seharusnya tidak ditambahkan untuk menggugurkan rekanan.
” Pokja tambah aturan sendiri untuk menggugurkan rekanan lain dan ini sangat tidak fair”, bebernya.
Dia menjelaskan aturan standart dikeluarkan LPSE namun faktanya ada penambahan syarat dibidang pemilihan seperti bebas galian c dan bebas temuan inspektorat.
Dia menjelaskan sebetulnya persyaratan itu tidak boleh ditambahkan karena tender itu berlaku untuk seluruh Warga NKRI. ” Siapa yang merasa mampu kerja silahkan ikut berkompetisi dan tidak boleh dihalangi”, ujarnya.
Selain itu kata dia, di dalam dokumen pemilihan ada salah satu syarat untuk personil menetapkan 3 tahun padahal dalam dokumen pemilihan maximal hanya 2 tahun.
Kasatreskrim Polres Malaka,
Alfred Sutu belum merespon konfirmasi tim media ini ( boni/tim).