Malaka – Dana Pelantikan Bupati – Wakil Bupati Malaka, Simon Nahak – Kim Taolin ( SN-KT) sebesar Rp 200 Juta yang dianggarkan melalui Bagian Tatapem Setda Malaka harus diperiksa Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum karena berpotensi masalah dan beraroma korupsi.
Ada 2 item persoalan yang harus dibidik Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum yakni
Pertama, pemanfaataan anggaran pelantikan itu apakah sudah memenuhi ketentuan karena tidak dianggarkan dalam APBD Murni 2021 tetapi menggunakan anggaran sebelum penetapan APBD Perubahan 2021 sehingga harus memenuhi ketentuan pemanfaatan anggaran sebelum penetapan APBD Perubahan 2021.
Kedua, Item- item pemanfaatan dana itu harus ditelusuri agar digunakan sesuai peruntukannya agar tidak tumpang tindih dalam pemanfaatannya.
Wakil Sekretaris Komisi I DPRD Malaka, Markus Baria Berek mengatakan hal itu kepada wartawan di Betun- Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Senin ( 29/8-2022).
Dikatakannya, isu terkait pemanfaatan anggaran untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tanggal 26 April 2021 itu sudah bergulir sejak awal tahun 2022 melalui media massa tetapi isu tersebut hilang ditelan bumi tanpa sebuah penjelasan resmi ke publik.
” Kita tetap mempertanyakan hal itu karena menurut informasi persoalan dana Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati itu sesuai pemberitaan media massa dijanjikan untuk diaudit Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Asa saat masih memimpin Inspektorat namun belakangan ini tidak terdengar lagi hasilnya hingga dirinya pensiun “, ujarnya.
” Sebagai Wakil rakyat kita tetap mempertanyakan hal itu sehingga clear dan tidak menjadi bahan pertanyaan publik, apalagi SN-KT itu mengusung program primadona yakni audit dan pemberantasan korupsi sehingga hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka ke publik “, tandasnya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki saat dikonfirmasi wartawan mengatakan belum mengetahui persis apakah persoalan tersebut sudah diaudit atau belum karena dirinya saat itu bertugas sebagai Kaban Keuangan.
” Terima kasih atas informasinya dan kami akan melakukan pengecekan kembali di Staf apakah sudah dilakukan audit terkait persoalan itu”, ujarnya.
Seperti diberitakan media online Pelopor9.com ( 25/2-2022) Realisasi Anggaran untuk Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malaka sebesar Rp 200 Juta dilaksanakan sebelum penetapan APBD Perubahan 2021 sehingga harus ditelusuri prosesnya apakah sudah dilakukan sesuai ketentuan pemanfaatan anggaran pemerintah.
Dalam pemberitaan Pelopor9.com juga menyebutkan perlu ditelusuri pemanfaatan anggaran pelantikan tersebut apakah sudah sesuai item anggaran yang direncanakan sesuai pos-pos belanja.
Pelopor9.com (24/2-2022) juga mengkonfirmasi Inspektur, Remigius Asa dan berjanji memanggil Bendahara Tatapem Setda Malaka untuk melakukan klarifikasi tentang siapa-siapa saja yang memanfaatkan dana itu
sekaligus sebagai langkah pertama untuk melakukan audit.
Pelopor9.com juga merilis dalam pemberitaannya supaya dilakukan audit investigatif terkait pemanfaatan anggaran pelantikan karena ada kejanggalan dalam pemanfaatan anggaran pelantikan diantaranya biaya pengadaan undangan karena menurut hasil investigasi yang dilakukan di Dinas/Badan tidak ada undangan pelantikan fisik tertulis yang beredar karena pada saat itu Pandemi Covid 19 level 4. ( boni/berbagai sumber).