Jakarta – Salah satu laporan masyarakat yang saat ini ditindaklanjuti pengusutan kasusnya oleh Kejaksaan Agung RI adalah dugaan pengrusakan hutan yang dilakukan 2 oknum pejabat dan Kontraktor yakni
Dr. Yansen Tipa Padan MSi (Bupati Malinau), Ir.Kristian Muned MT (Kepala Dinas PU Kabupaten Malinau) dan Drs Bambang Saad Agim (Direktur PT. Cipta Utama).
Ketiga oknum diatas harus bertanggung jawab atas
Pembangunan jalan di Malinau Selatan (Desa Laban Nyarit) – Sungai Tubu (Desa Long Titi), karena dibangun dalam kawasan hutan dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. (MELANGGAR PASAL 12 DAN PASAL 19 UNDANG- UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN).
Kenapa Masalah Pengrusakan Hutan itu harus diusut?
Pertama, Sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, bahwa “Hutan” adalah suatu kesatuan Ekosistim berupa hamparan lahan berisi sumber daya hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, sedangkan “Kawasan Hutan” adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (pasal 1 ayat 3 UU No 18 Tahun 2013). Kemudian “Pemanfaatan Hutan” adalah kegiatan untuk memanfaatkan Kawasan Hutan, Jasa Lingkungan serta hasil hutan kayu dan bukan kayu dan memungut hasil hutan kayu secara optimal serta adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
Sementra itu dalam ketentuan Umum dari Undang-undang tersebut pada angka (4), menyebutkan
Pembalakan Liar adalah semua pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Disisi lain Perusakan Hutan adalah proses, cara atau perbuatan merusak Hutan melalui kegiatan Pembalakan Liar, Pengunaan kawasan hutan tanpa Izin atau Penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan
pemberian izin didalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh pemerintah
Kedua, Menurut pasal 26 ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa pemanfaatan hutan lindung (HL) dan hutan produksi (HP) serta Hutan Produksi Terbatas (HPT) dilaksanakan melalui pemberian izin Usaha Pemanfaatan kawasan Hutan. Hal ini diperjelas dalam pasal 24 bahwa Penggunaan Kawasan Hutan berkaitan dengan Pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan, kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman Nasional.
Selanjutnya pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan; bahwa Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. Sementara pasal 6 Peraturan Pemerintah No 24/2010 yang dirubah menjdi Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2012; bahwa Penggunan Kawasan Hutan dilakukan berdasarkan “Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
Ketiga, Penjelasan Pasal 4 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 (pengganti PP Nomor 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan); bahwa untuk kepentingan diluar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, yang meliputi: (a) religi, (b) pertambangan, (c) Instalasi pembangkit, transmisi dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan (d) pembangunan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio dan stasion relay televisi, (e) jalan umum, jalan tol dan jalur kereta api (f) sarana transportasi yang tidak dikategorikan sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengakutan hasil produksi (g) sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air dan saluran air besih dan/atau air limbah (h) fasilitas umum (i) industri selain industri primer hasil hutan, (i) pertahanan dan keamanan (k) prasarana penunjang keselamatan umum (1) penampungan sementara korban bencana alam, atau (m) pertanian tertentu dalam rangka ketahanan pangan dan ketahanan energi.
Keempat, Sehubungan dengan rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau akan membangun 12 ruas jalan didaerah perbatasan dan pedalaman wilayahnya, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah memohon izn Pinjam Pakai Kawasan Hutan terlebih dahulu dari Mentri Kehutanan sebelum melakukan pekerjaan fisik pembangunan jalan dilapangan
Kelima, Pada tahun Anggaran 2012 Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau menyediakan Anggaran sebesar Rp134.330.326.000 untuk Pembangunan Jalan Desa Laban Nyarit-desa Long Titi di Kecamatan Mainau Selatan dan Kecamatan Sungai Tubu. Kegiatan ini dilelang secara manual (non EPROC), dimana Lelang dimenangkan oleh PT. Cipta Utama, dengan nilai Rp131 635.534.000 (Seratus tiga puluh satu milyar enam ratus tiga puluh lima juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah), kemudian dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi (SPKK) pada tanggal 25 Oktoberber 2012 dengan Nomor 600/135/02a-MY/DPU-MAL/X/2012 (Kegiatan ini dikerjakan multy years (tahun jamak) dan dilaksanakan
Tahun 2012, 2013, 2014, 2015, dan 2016. Pekerjaan teknis lapangan
dilakukan dengan metode Cut and fill (galian tanah dan tanahbtimbunan).
Menurut Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Malinau sampai dengan tahun 2017 sudah selesai dibayar sebesar Rp109. 211 801.090 Inilah bukti bahwa Pembangunan Jalan Laban Nyarit Long Titi telah dilaksanakan, tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan (IPPKH),
Keenan, Pembangunan Jalan Laban Nyarit-Long Titi terbentang dari Timur ke arah Barat Laut sepanjang 47 kilometer dalam Kawasan Hutan bagian sisi Timur Taman Nasional Kayan Mentarang seluas 56,68 Hektare, pada posisi 3 18 26″LU-116 29 05 BT dan 3 29 42” LU-116 1000 BT.
Ketujuh, Dalam upaya memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau lewat surat Bupati Malinau Nomor 600/378/Bapp-Mal/IV/X/2012 tanggal 11 Oktober 2012, memohon kepada Menteri Kehutanan Ri, agar diberikan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk membangun 12 ruas jalan di perbatasan dan pedalaman Kabupaten Malinau yang salah satu dantaranya adalah jalan desa Laban Nyarit – Desa Long Titi.
Kedelapan, Sesuai dengan syarat penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pemohon dalam hal ini Bupati Malinau terlebih dahulu harus melengkapi persyaratan/kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam Surat Persetujuan Prinsip Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman di Kabupaten Malinau (sebagaimana pasal 10 ayat 3PP Nomor 24 tahun 2010 yang telah dirubah menjadibPP Nomor 61 tahun 2012)
Kesembilan, Sebagai syarat memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Pada tanggal 20 Maret 2013 Bupati Malinau (Dr Yansen TP MSi) telah membuat Surat Pernyataan Menyampaikan Dokumen yang sah terkait dengan permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, untuk Pembangunan jalan Perbatasan dan Pedalaman Kabupaten Malinau.
Surat Pernyataan Bupati Malinau no 02/P/11/2013 bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau belum melakukan kegiatan lapangan (belum melakukan pembangunan jalan), dan Tidak akan Melakukan Kegiatan Lapangan sebelum ada izin dari Mentri Kehutanan di areal peruntukan rencana Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman yang terletak di Kabupaten Malinau
Surat Pernyataan Kesanggupan Bersedia memenuhi kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman di Kabupaten Malinau.
Surat Pernyataan Penyampaian Kebenaran Dokumen Citra Satelit dan Hasil Penafsiran Izin Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman di Kabupaten
Malinau. Pernyataan tersebut diatas dimuat dalam Akte Nomor 16 tanggal 15 Juli 2013 yang dibuat didepan Notaris Aswendi Kamuli SH, di Jakarta.
Kesepuluh, Permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dibuat Bupati Malinau (Point 8) diatas didukung oleh Gubernur Kalimantan Timur lewat surat Nomor 522.21/8251/Ek tanggal 5 Oktober 2012 perihal rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pembangunan jalan Perbatasan dan Pedalaman di Kabupaten Malinau, kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia . Dalam Lampiran Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 522:21/8251/Ex tanggal 5 Oktober 2012 perihal rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman Kabupaten Malinau, khususnya untuk jalan Laban Nyarit-Long Titi sepanjang 40.956 m lebar 12 m atau 56,68 Ha.
Kesebelas, Melalui surat No: 5333/Menhut-VII/2014 Tanggal 14 Agustus 2014 Menteri Kehutanan Republik Indonesia memberikan “Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan untuk pembangunan jalan Perbatasan dan Pedalaman Kabupaten Malinau pada Kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi (HP) a/n Pemerintah Kabupaten Malinau di Kabupaten Malinau Propinsi Kalimantan Utara, dengan ketentuan
a. Persetujuan Prinsip penggunaan Kawasan Hutan seluas 772,34 Ha ini hanya diberikan dalam rangka penerbitan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman Kabupaten Malinau, bukan untuk kepentingan lain dan arealnya tetap mempunyai status sebagai kawasan hutan, dengan rincian jalan sepanjang kurang lebih 643.617 m lebar 12 m atau seluas 772.34 Ha.
b. Persetujuan Prinsip Pembangunan Jalan ini bukan merupakan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sehingga kegiatan Pembangunan jalan Perbatasan dan Pedalaman di Kabupaten Malinau baru dapat dilaksanakan setelah izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.
Kedua Belas, Dengan demikian Pemda/Bupati Malinau tidak memiliki legal standing untuk membangun jalan Perbatasan dan Pedalaman Kabupaten Malinau sebelum diterbitkannya Surat Izin Pinjam Pakal Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Ketiga Belas, Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2016 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor SK.534/MENLHK/Setjen/OLA 0/7/2016 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Perbatasan dan Pedalaman Kabupaten Malinau seluas 769,48 Ha panjang (641.233) meter, lebar 12 meter di Kabupaten Malinau Propirmi Kalimantan Utara.
Keempat Belas, Dengan demikian Pembangunan Jalan desa Laban Nyarit- desa Long Titi adalah kegiatan ilegal karena tidak dilengkapi Surat Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pembangunan jalan dimaksud telah dilaksanakan pada tahun 2012 sedangkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan baru terbit pada tanggal 14 Jul 2016,
Kelima Belas, Kegiatan ilegal ini akan berdampak terhadap kerusakan hutan seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat 3 pasal 11 ayat 1 dan 2 UU Nomor 18 tahun 2013 bahwa Perusakan Hutan adalah proses, cara atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar,penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin didalam kawasan Hutan yang ditetapkan, yang telah ditunjuk ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah ( boni/bersambung)