Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineRegional

Bupati – Wakil Bupati Malaka Hadir Dalam Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Malaka Tahun 2025-2029

9
×

Bupati – Wakil Bupati Malaka Hadir Dalam Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Malaka Tahun 2025-2029

Sebarkan artikel ini

Malaka, Bupati – Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran – Henri Melki Simu hadir dalam
Sidang Paripurna Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Malaka Tahun 2025-2029 di Betun, Ibu Kota Kabupaten Malaka – Provinsi NTT, Senin (23/6-2025).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Malaka, Ronaldo Asury didampingi Wakil Ketua II DPRD Malaka, Lambertus Bria dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Malaka.

Dari Pihak Pemerintah hadir Bupati- Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran – Henri Melki Simu, Sekda Malaka, Para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malaka.

Dalam sambutan Pembukaannya Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran mengatakan Pembahasan RPMJ merupakan kewajiban yang harus dilakukan Pemda Malaka dimana paling lama enam bulan setelah Bupati – Wakil Bupati dilantik harus mengajukan rancangan RPMJ untuk dibahas bersama DPRD supaya ditetapkan sebagai Perda RPJMD.

Dikatakannya, dalam pembahasan RPJMD harus diseleraskan dengan kebijakan dan strategi pembangunam di Provinsi dan Pusat dengan harapan dapat dibahas secara mendalam dan menyeluruh sehingga dapat menyentuh persoalan dan kebutuhan rakyat lima tahun kedepan.

Bupati berharap dalam proses pembahasan RPJMD menghindari kepentingan-kepenting pribadi tetapi harus membicarakan kepentingan rakyat secara menyeluruh.

Dijelaskannya, Pembahasan RPJMD yang dilakukan untuk menyempurnakan apa yang sudah disiapkan Pemerintah agar bisa berproses untuk ditetapkan sebagai Perda RPJMD

” Perda itu produk hukum yang harus ditaati sebagai panduan untuk dipedomani dalam pelaksanaannya. RPJMD yang dibahas harus mengacu kepada ketentuan, sesuai
visi dan misi Bupati-Wakil Bupati Malaka agar nantinya dijadikan sebagai pedoman bagi perangkat daerah melakukan perencanaan sesuai RPJMD yang ditetapkan”, ujarnya.

Bupati meminta supaya dalam pembahasan tetap memperhatikan tahapan-tahapan yang ada dan sesuai ketentuan sudah harus selesai sebelum tanggal 20 Agustus 2025.

Bupati berharap setelah penetapan Perda RPJMD, DPRD harus tetap mengawal dalam implementasinya sehingga tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( boni)