Malaka, Bupati Malaka, Simon Nahak dinilai diskriminatif dalam penerapan aturan bagi para ASN dan Pejabat dilingkup Pemkab Malaka.
Bupati Malaka dinilai tebang pilih dan terapkan perlakuan diskriminatif dapat dideteksi melalui penonjoban Frida Klau dari jabatannya sebagai Kadis Kominfo Kabupaten Malaka karena tersandung kasus korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebanyak Rp. 68.400.000, saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Saenama,
walau uang tersebut sudah di kembalikan Frida Klau melalui Dinas PMD Malaka pada 25 Juli 2022 untuk dibagikan kepada masyarakat Desa saenama.
Kondisi diatas sangat bertentangan dengan perlakuan yang dipertontonkan Bupati Malaka, Simon Nahak bersama jajarannya kepada ASN /pejabat yang terlibat kasus pidana, ditetapkan sebagai tersangka dan diputuskan melalui sidang pengadilan sebagai terpidana namun tetap diberi jabatan dan memanfaatkan fasilitas negara tanpa dikenakan sanksi bagi pejabat dan ASN tersebut.
Perilaku diskriminatif dan tebang pilih tersebut harus dikritisi dalam penataan birokrasi yang lebih baik dan berkeadilan di Kabupaten Malaka.
Wakil Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Markus Baria Berek mengatakan hal itu kepada wartawan di Betun – Ibu Kota Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Senin (22/8-2022)
Dikatakannya, Penonjoban Kadis Kominfo Malaka, Frida Klau harus dikritisi karena terkesan adanya tebang pilih dan diskriminasi terhadap ASN/ Pejabat.
” Kita patut pertanyakan kenapa Kabag Tatapem Setda Malaka,
Rochus Gonzales Funay Seran tidak dinonjobkan Bupati Malaka padahal pejabat yang satu ini pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dalam putusan pengadilanpun Rochus diputuskan sebagai terpidana dengan hukuman percobaan, namun tetap dipertahankan menjabat sebagai kabag Tatapem Setda Malaka sampai saat ini”
” Ini aneh karena saat Rochus ditetapkan sebagai tersangka tetapi pejabat yang satu ini malah diberi jabatan dan bebas menggunakan fasilitas perjalanan dinas luar daerah dan fasilitas negara”
” Apakah Rokus itu ASN istimewa sehingga saat ditetapkan sebagai tersangka saja bebas gunakan fasilitas negara seperti melakukan perjalanan dinas luar daerah dan menggunakan fasilitas negara?”
“Apakah ada rujukan hukum yang membolehkan seorang tersangka dan terpidana tidak dinonjobkan dan tetap diberi jabatan dan diberi fasilitas negara? “, ujarnya.
” Sebagai pembanding Ferdi Rame saat ditetapkan sebagai tersangka langsung dinonjobkan dari jabatannya sebagai Kadispendukcapil dan digantikan dengan Plt Kadis”
” Sementara Rochus tidak dicopot saat jadi tersangka dalam kasus pidana apakah memang ada regulasi yang membolehkan seperti itu”
Bupati Malaka, Simon Nahak ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatshapp hanya dibaca dan belum merespon pertanyaan wartawan.
Redaksi menunggu klarifikasi atas berita ini untuk keberimbangan berita. ( boni)