Scroll untuk baca artikel
HeadlineLintas Provinsi

Bintan Tetapkan Status Tanggap Darurat Akibat Cuaca Ekstrem

24
×

Bintan Tetapkan Status Tanggap Darurat Akibat Cuaca Ekstrem

Sebarkan artikel ini

Radar Malaka, Bintan – Cuaca ekstrem di Kabupaten Bintan memberikan dampak yang sangat luas, baik dari segi ekonomi maupun aktivitas sosial.

Hujan deras disertai angin kencang dan gelombang pasang laut yang tinggi telah menyebabkan kerusakan parah, seperti pohon tumbang, tanah longsor, gangguan akses jalan, dan banjir yang melanda ratusan rumah di seluruh Bintan, bahkan mencapai dada orang dewasa.

Pemerintah Kabupaten Bintan telah merespons dengan cepat, mengambil langkah-langkah seperti mendirikan dapur umum, tenda pengungsian, pendataan dampak, pemasangan rambu peringatan di jalan rusak, dan tindakan siaga lainnya.

Setelah melakukan Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana dengan melibatkan data lapangan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bintan, disimpulkan dan diputuskan untuk menetapkan status Tanggap Darurat di Bintan. Keputusan ini tercatat dalam Keputusan Bupati Bintan Nomor 98/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menjelaskan bahwa status Tanggap Darurat ini diberlakukan sebagai langkah awal dalam penanggulangan dan pemulihan pasca bencana.

Roby menegaskan bahwa penetapan status ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan, termasuk pemenuhan kebutuhan sandang pangan dan perbaikan infrastruktur yang vital bagi masyarakat.

“Dengan berdasarkan kesepakatan dan hasil musyawarah, serta data lapangan yang sudah ada, status Tanggap Darurat untuk bencana di Bintan telah ditetapkan mulai tanggal 13 hingga 26 Januari 2025,” kata Roby pada Selasa, 14 Januari 2025.

Beberapa indikator yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan status Tanggap Darurat telah terpenuhi, termasuk jumlah korban bencana yang mencapai 1.176 KK (dari kejadian 10 Januari dan 12 Januari 2025) yang terdampak lebih dari 1×24 jam.

Pengungsian juga dilakukan, dimana sebagian masyarakat mengungsi ke rumah tetangga dan kerabat. Pemkab Bintan menetapkan posko penanganan tanggap darurat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor 99/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Bintan yang juga merupakan Ex Officio Kepala BPBD Bintan.

Kerusakan pada sarana dan prasarana umum juga terjadi, terutama pada akses jalan yang mengalami kerusakan sedang hingga berat. Masjid, musholla, dan bangunan sekolah juga terdampak dan memerlukan perbaikan.

Penetapan status Tanggap Darurat ini diharapkan dapat memastikan semua upaya pemulihan dari berbagai OPD terkait dapat dilakukan dengan lebih optimal, termasuk kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan pemerintah pusat.

Roby menekankan pentingnya sinergi antara semua pemangku kepentingan, baik dari OPD maupun instansi terkait lainnya, untuk memastikan langkah-langkah penanganan dapat dilaksanakan dengan cepat, efektif, dan efisien.

Editor: Budi Adriansyah