Malaka, Bupati Malaka, Simon Nahak ( SN) harus dimintai pertanggungjawaban dan diperiksa Aparat Penegak Hukum terkait Program Beras Nona Malaka karena beraroma Korupsi dan berpotensi merugikan daerah.
Program yang seharusnya menjadi sarana untuk menunjang ketersediaan pangan bagi rakyat ternyata dimanfaatkan untuk memperkaya orang lain ( pihak ketiga) padahal rakyat Malaka setiap tahun selalu kekurangan pangan.
Sebagai Kepala Daerah Simon Nahak harus diperiksa terkait kebijakan anggaran yang tidak berpihak pada rakyat banyak tetapi lebih menguntungkan pihak lain.
Birokrat Senior yang juga pernah berprofesi sebagai praktisi hukum, Paulus Seran Bauk, SH mengatakan hal itu kepada wartawan, Selasa (1/10-2024).
Dikatakannya, program Beras Nona Malaka harus diusut karena sangat berpotensi ada indikasi KKN.
” Ini program aneh karena Pemerintah yang punya mesin penggiling padi, benih, pupuk dan obat-obatan pertanian tetapi giliran petani panen hanya dijual pada satu orang ( pihak ketiga). Anehnya lagi, untuk jual di pihak ketiga itu juga harus diurus oleh PPL dari dinas pertanian. Lantas apa istimewanya pihak ketiga itu? Kita patut pertanyakan karena diduga ada permainan didalam program tersebut”, ujarnya.
Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Henri Melki Simu mengatakan hal senada.
” Potensi KKN dalam program Beras Nona Malaka sangat bersar karena hasil panenan rakyat hanya dijual kepada satu orang sehingga terkesan ada permainan didalam program itu. Hasil penjualan gabah kepada pihak ketiga ditetapkan pemerintah Rp 5.500 per kg dimonopoli pembeliannya oleh satu orang yang difasilitasi Dinas Pertanian dalam proses pembeliannya. Ini aneh, karena dari proses yang ada Pemerintah tidak mendapatkan PAD dari hasil penjualan itu. Patut diduga ada ‘ titip saham’ yang mendompleng program tersebut. Saya setuju bila ditelusuri APH”, ujarnya.
Tokoh Masyarakat Malaka, Yulius Klau mengatakan seharusnya program Beras Nona Malaka dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat Malaka bukan untuk memperkaya orang lain ( pihak ketiga).
‘ Prinsip kerjanya Pemerintah tidak urus ‘ Kontratu’ ( baca – dagang) karena dia harus urus kesejahteraan rakyat dan ketersediaan pangan bagi rakyat. Kalau Pemerintah mau urus dagang maka harus bangun Perusahaan Daerah sehingga pemerintah bisa dapat PAD dari urusan penjualan gabah/beras. Kalau gabah petani dijual kepada pihak ketiga tanpa PAD bagi daerah itu yang patut dipertanyakan”, ujarnya.
” Dalam beberapa tahun terakhir harga beras di Malaka melambung hingga Rp 17 – Rp 18 ribu/kg di Pasar eceran. Kalau gabah itu digiling sendiri oleh petani untuk dijual tentu akan memperoleh keuntungan yang berlipat ganda ketimbang dijual dengan harga Rp 5.500/kg kepada pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah”, tandasnya. ( boni)