Radar Malaka, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menyelidiki dugaan ‘money politic’ di Kota Tanjungpinang pada Jumat sore, 22 November 2024.
Bawaslu bahkan datang langsung ke Posko Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) nomor urut dua (2) Muhammad Rudi-Aunur Rafiq di Jalan Raya Uban, Tanjungpinang.
Informasi yang beredar menyebutkan tentang pembagian Bahan Kampanye dan Uang untuk biaya operasional saksi-saksi, hal ini terbukti dari foto-foto yang diterima oleh Bawaslu Tanjungpinang.
Hendri, Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi lokasi tersebut namun tidak menemukan uang atau bahan kampanye yang disebutkan.
“Dalam hal kegiatan pengumpulan massa untuk keperluan kampanye, kami mendorong agar pihak terkait memberikan pemberitahuan kepada polisi dan disampaikan juga kepada Bawaslu. Adanya kerumunan di Jalan Raya Tanjung Uban ini harus dilaporkan,” ujar Hendri.
Hendri menjelaskan bahwa salah satu penyelenggara kegiatan di posko Rudi-Rafiq mengaku bahwa mereka mengumpulkan saksi-saksi untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa Bahan Kampanye yang dimaksud telah ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Namun, mereka mengatakan bahwa bahan tersebut digunakan untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi saksi,” tambah Hendri.
“Kejadian ini menarik perhatian Bawaslu. Menjelang tanggal pemilihan pada 27 November 2024, Bawaslu akan memantau dengan cermat segala kegiatan kerumunan massa yang berpotensi melibatkan politik uang,” paparnya.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Rn