Lamongan, – Sungguh miris dan menyedihkan melihat praktek PUNGLI yang di lakukan oleh Jukir Liar yang ada di Kabupaten Lamongan yang seakan-akan tidak tersentuh oleh penegak hukum yang ada di kabupaten Lamongan, (7/4/2022).
Baihaki Akbar Aktivis Anti Korupsi angkat bicara, Miris melihat praktek PUNGLI yang di lakukan oleh JUKIR LIAR yang ada di kabupaten Lamongan, padahal kabupaten Lamongan masih menerapkan parkir berlangganan.
“Kabupaten Lamongan menerapkan PARKIR BERLANGGANAN sampai detik ini, yang mana Pemilik kendaraan roda dua dikenakan biaya 20.000, dan roda empat di kenakan biaya 40.000, pertahun yang di bayar pada saat membayar pajak kendaraan di kantor Samsat Lamongan dan dari penerapan Parkir Berlangganan seharusnya kendaraan roda dua maupun roda empat yang bernopol S tidak di pungut biaya lagi (Gratis) tapi mirisnya Jukir Liar malah merajalela dan terkesan tidak ada tindakan tegas dari Dishub kabupaten Lamongan dan Kepolisian yang ada di Kabupaten Lamongan,” ucap Baihaki Akbar.
Salah satu contoh JUKIR LIAR yang ada di Alfamidi Pagerwojo, Alfamidi Veteran, Alfamart Tanjung dan Seputar Alun-alun Kabupaten Lamongan.
“Seharusnya Kepolisian dan Dinas Perhubungan kabupaten Lamongan memberikan sanksi tegas terhadap para Jukir Liar tersebut, karna apa yang dilakukan oleh JUKIR LIAR tersebut adalah praktek PUNGLI,” tegas Baihaki Akbar.
Yang jadi pertanyaan saya sampai detik ini kenapa Dinas Perhubungan kabupaten Lamongan dan Kepolisian yang ada di kabupaten Lamongan tidak berani mengambil langkah tegas untuk menangkap dan memproses secara hukum.
Saya berharap Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Lamongan dan Kapolres Lamongan untuk segera memerintahkan anggotanya untuk menindak tegas para Jukir Liar tersebut, pungkas Baihaki Akbar. ( tim)