Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

ASN Pemkot Tanjungpinang Dilarang Foto dengan 9 Pose Ini Selama Pemilu 2024, termasuk Saranghaeyo…

571
×

ASN Pemkot Tanjungpinang Dilarang Foto dengan 9 Pose Ini Selama Pemilu 2024, termasuk Saranghaeyo…

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang dilarang berfoto dengan gaya memperlihatkan indikasi keberpihakan melalui jari selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Lalu, kenapa ASN harus netral dalam pelaksanaan Pemilu, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah?

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, dengan statusnya sebagai pegawai, karyawan, atau kasarnya sebagai ‘anak buah’ dari seorang pemimpin yang terpilih dari sebuah proses politik atau pemegang jabatan politik, ASN jelas sangat rawan untuk disusupi kepentingan dan intervensi tertentu.

“Selain itu, berbeda dengan TNI/Polri yang tidak memiliki hak politik, ASN memiliki hak untuk memilih atau memberikan suaranya dalam sebuah pesta demokrasi,” kata Teguh pada Radarmalaka.com, Sabtu, 25 November 2023.

Teguh mengatakan, bahwa kondisi tersebut yang menyebabkan kerawanan, hingga pemerintah harus mengeluarkan aturan tegas tentang sanksi bagi ASN yang berpolitik.

Hal itu, lanjut Teguh, juga diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU tersebut menyatakan, bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan apapun.

Pasalnya, kata Teguh, ASN merupakan pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan sekaligus memiliki peran sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Jadi, dengan fungsi dan perannya tersebut, keberpihakan ASN terhadap suatu kepentingan tertentu jelas akan menggangu pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“Upaya menjaga dan menciptakan netralitas ASN kini lebih tajam”, kata Teguh.

Teguh mengungkapkan, jika sebelumnya ASN dilarang untuk memasang spanduk/baleho calon peserta Pemilu/Pilpres/Pilkada, mensosialisasikan program peserta Pemilu tertentu, menghadiri deklarasi, mengikuti kampanye, memposting, berkomentar, membagikan, dan menyukai postingan peserta Pemilu, kini ASN, bahkan dilarang untuk berfoto dengan memperlihatkan indikasi keberpihakan melalui jari.

“Hal ini memperlihatkan, bahwa pemerintah sangat khawatir terhadap adanya ketidaknetralan ASN dalam Pesta Demokraai 2024,” jelas Teguh.

Teguh juga mengingatkan, bahwa ada sanksi tegas bagi ASN yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, mulai dari peringatan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, bahkan sampai pada pencopotan dari jabatan.

Berikut pose foto yang dilarang dilakukan oleh ASN selama masa Pemilu:

1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas.

2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua).

3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat.

4. Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan.

5. Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga).

6. Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua.

7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut Paslon).

8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu).

9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.

Namun, para ASN tentu masih diperbolehkan untuk foto dengan berpose, tetapi dengan tidak menggunakan pose-pose tangan di atas. Gaya foto yang masih diizinkan, seperti dengan tangan mengepal.

Editor: Budi Adriansyah