Malaka – Aparatur Sipil Negara ( PNS dan PPPK) harus menjadi motor penggerak Pembangun Daerah, untuk itu harus mendapatkan perhatian serius pemerintah dalam hal pengembangan Sumber Daya Manusia ( SDM) termasuk kesejahteraannya.
Pengembangan SDM itu bukan sekedar mengurusi pegawai naik pangkat, atau mengurusi pegawai dalam jabatan , atau mengurus pegawai untuk penempatannya saja tetapi harus mengurus secara keseluruhan karena menyangkut kebutuhan manusia.
Harusnya anggaran daerah bisa diatur untuk membangun SDM ASN dan meningkatkan kesejahteraan pegawai karena itu sebuah kebutuhan guna
percepatan pembangunan daerah.
Dalam mengurusi ASN maka orang harus paham, mengalami dan harus banyak belajar supaya bisa mengurus ASN secara baik dan benar supaya tidak merugikan ASN.
Bakal Calon Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran ( SBS) mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan di Haitimuk – Malaka – Provinsi NTT, Sabtu (22/6-2024) jika diberi mandat rakyat dalam Pilkada Malaka 2024 tahun ini.
SBS yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Kesehatan Provinsi NTT 13 tahun itu mengatakan apapun alasannya SDM ASN dan kesejahteraan pegawai harus mendapatkan perhatian untuk meningkatkan taraf kehidupan sesuai standard yang dibuat.
Dikatakannya, kesejahteraan pegawai ( ASN) harus dilihat dari dua aspek yakni aspek material dan non material.
Aspek Material, artinya untuk menghidupi keluarganya ASN harus mendapatkan perhatian supaya bisa menjalankan tugasnya harus ditunjang dengan fasilitas dan biaya operasional yang memadai.
Aspek non material , kata dia, para ASN dalam menjalankan tugasnya harus mendapatkan fasilittas sesuai tugasnya dan mendapatkan penghargaan dalam jabatan sesuai kompetensi dan tingkatannya sehingga harus diatur dan ditata secara baik.
Dicontohkannya, seorang yang akan ditempatkan sebagai kepala Perangkat Daerah harus dilihat kelayakan pangkat, masa kerja pengalaman, pendidikan sehingga memiliki kompetensi untuk memimpin instansi tersebut lalu menempatkan sekretaris, Kabid, Kasi dan Staf yang membantu tugas-tugas para pejabat sehingga harus diatur dengan baik sesuai Daftar Urusan Kepangkatan ( DUK), jangan sampai angkat seorang pejabat pangkatnya lebih rendah dari pejabat yang mereka pimpin . Ini tidak memberikan semangat dan motivasi bagi para ASN yang dipimpin di unit tersebut.
Dari aspek Pendidikan, kata SBS, seorang Kepala Perangkat Daerah kalau bisa berpendidikan S2. Kalau toh pendidikannya S1 harus ditunjang dengan pengalaman jabatan .
Para staf juga harus diberi kesempatan untuk mengembangkan dirinya melalui pendidikan formal dan pendidikan fungsional. Pendidikan Penjenjangan harus diberikan kepada ASN karena itu adalah kapital /modal . Tidak boleh tidak kirim ASN untuk sekolah hanya karena alasan tidak ada anggaran.
” Kriteria untuk mengangkat orang dalam jabatan itu harus memperhatikan aturan, norma, prosedur dan kriteria. Intinya kita harus punya niat baik untuk mengembangkan ASN yang menjadi motor penggerak di sebuah daerah. Dalam investasi SDM tidak boleh menggunakan prinsip primitif seperti bukan anak daerah atau unsur primordial lainnnya. Yang dikirim itu adalah anak-anak yang memiliki kemauan besar untuk maju dan berkembang selanjutnya berguna untuk daerah. Mereka yang berprestasi diberi penghargaan, ASN yang bersalah diberi sanksi”, ujarnya.
Dicontohkannya, hak-hak ASN harus diperhatikan khususnya pemberlakuan lima hari kerja oleh Pemerintah karena jam kerja ASN ditambah.
” Kalau tidak ada anggaran untuk bayar uang makan pegawai supaya tidak terapkan lima hari kerja tetapi enam hari kerja supaya tidak merugikan pegawai”, tandasnya.( boni)