Radarmalaka.com, Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar paripurna dengan agenda penandatangan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023, di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Selasa, 26 September 2023.
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Novaliandri Fathir dan Wakil Ketua II Hendra Jaya, serta dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan.
Dalam sambutannya, Hasan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023.
Sehingga, kata Hasan, hari ini dapat dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda APBD menjadi Perda APBD Tahun 2023.
“Selanjutnya, akan dievaluasi oleh Gubernur Kepri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang sebagai dasar pelaksanaan kebijakan program kegiatan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ucap Hasan.
Menurut Hasan, pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara komprehensif dan seksama melalui pembahasan antara DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan stakeholder terkait.
Hasan menjelaskan, struktur Perubahan APBD 2023 secara garis besar meliputi pendapatan sekitar Rp1,002 triliun. Sedangkan untuk belanja daerah sekitar Rp1,122 triliun, dan pembiayaan daerah sekitar Rp119 miliar.
Hasan melanjutkan, dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan efisiensi sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja OPD dan melakukan rasionalisasi belanja.
Hasan juga merincikan terkait prioritas utama terhadap pelayanan masyarakat tentang alokasi anggaran pada urusan bidang pendidikan dan kesehatan.
Menurut Hasan, untuk urusan pendidikan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar 22,53 persen, urusan di bidang kesehatan 12,35 persen.
“Dan Pemkot juga telah mengalokasikan sebesar 40 persen dari naskah perjanjian hibah daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemilu serentak,” ujar Hasan.
Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik (Diskominfo Kota Tanjungpinang