Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HeadlineLintas Provinsi

Antisipasi Gangguan Jiwa, DKP2KB Tanjungpinang Bentuk TPKJM…

217
×

Antisipasi Gangguan Jiwa, DKP2KB Tanjungpinang Bentuk TPKJM…

Sebarkan artikel ini

Radarmalaka.com, Tanjungpinang – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) Kota Tanjungpinang, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM), di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis, 7 Desember 2023.

Hadir dalam Rakor tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala DKP2KB Kota Tanjungpinang Elfiani Sandri, Kabag Ops Polresta Tanjungpinang, Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang.

Zulhidayat dalam sambutannya mengatakan, TPKJM dibentuk untuk mengantisipasi meningkatnya angka gangguan jiwa. Berdasarkan survei nasional Tahun 2018 lalu, terjadi peningkatan prefelensi masyarakat mengalami gangguan jiwa dari 5 persen menjadi 8 persen.

“Ini angka nasional, tentunya kita harus waspadai jangan sampai angka kesehatan jiwa ini meningkat di Tanjungpinang,” kata Zulhidayat.

Menurut Zulhidayat, penanganan masalah gangguan jiwa tidak bisa hanya ditangani oleh DKP2KB saja, namun butuh koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Oleh karenanya, kata Zulhidayat, DKP2KB Kota Tanjungpinang berinisiatif membentuk TPKJM yang di dalamnya terdiri dari gabungan berbagai stakeholder, mulai dari Kepolisian, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Satpol-PP, BPJS, Kecamatan, Kelurahan, Rumah Sakit hingga Puskesmas.

“Tugasnya menurut saya, mulai dari proses pencegahan, sampai penanganan, pengobatan, pemulihan. Semuanya dari hulu ke hilir terkait dengan kesehatan jiwa kita akan coba dimotori tim,” imbuh Zulhidayat.

Sementara itu, Kepala DKP2KB Kota Tanjungpinang Elfiani Sandri menjelaskan, hingga Oktober 2023, ada 424 orang warga Kota Tanjungpinang mengalami gangguan jiwa berat. Dari jumlah tersebut, ada 392 orang sudah mendapatkan pelayanan atau capaian sudah mencapai 92 persen.

“Yang harus ditangani gangguan jiwa berat, itulah yang kita harapkan perlu penanganan secara kolaborasi dengan berbagai pihak, di mana Kepolisian, Satpol, Dinsos, Disduk, DP3APM, fasilitas kesehatan mulai dari Puskesmas sampai rumah sakit terlibat,” ujar Sandri.

Tidak hanya itu, lanjut Sandri, tim ini juga dapat membantu menangani Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di jalanan yang dapat meresahkan masyarakat.

“Itu yang harus diselesaikan, bagaimana koordinasi, mungkin ketika masyarakat menemukan kasus, pihak kelurahan atau siapapun itu, bisa menginformasikan ke kita, nanti tim bergerak untuk melakukan penanganan,” ujar Sandri.

Sandri berharap, melalui tim ini, bisa memberikan edukasi kepada keluarga dan masyarakat setempat terkait dengan gangguan jiwa. Karena gangguan jiwa ini sangat membutuhkan dukungan dari pihak keluarga.

Editor: Budi Adriansyah
Sumber: Diskominfo Kota Tanjungpinang