Radar Malaka, Tanjungpinang – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad memiliki komitmen kuat untuk menyelenggarakan dan menuntaskan Penataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kepri.
Ansar berharap agar tenaga Non ASN di Pemprov Kepri yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Dalam sebuah Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Ansar mengajukan beberapa permintaan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Zudan Arif Fakrulloh secara daring pada 8 Januari 2025.
Ansar memohon pertimbangan khusus bagi tenaga non ASN yang tidak dapat mengikuti ujian kompetensi tahap I karena halangan tertentu seperti kendala transportasi di wilayah kepulauan Kepri, agar dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
“Sejumlah tenaga non ASN, terutama para guru di pulau-pulau seperti di Kabupaten Natuna, menghadapi kesulitan dalam transportasi laut pada beberapa waktu. Oleh karena itu, kami memohon pertimbangan untuk memungkinkan mereka mengikuti seleksi tahap II,” ungkap Ansar.
Selain itu, Ansar juga meminta kebijakan yang memperbolehkan tenaga yang gagal dalam seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun telah bekerja lebih dari 2 tahun untuk berpartisipasi dalam Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II.
“Dalam kasus dokter, bidan desa, dan guru yang mencoba peruntungan dalam seleksi CPNS tetapi tidak berhasil, kami meminta kelonggaran untuk mengikutsertakan mereka dalam seleksi PPPK tahap II,” lanjut Ansar.
Tantangan lain yang dibahas adalah tenaga non ASN yang mulai bekerja sebelum Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN disahkan pada 31 Oktober 2023, namun masa kerja mereka belum mencapai 2 tahun.
“Saat ini status mereka ditunda hingga mereka mencapai masa kerja 2 tahun setelah 31 Oktober. Kami berharap dapat mengusulkan mereka untuk mengikuti seleksi PPPK tahap berikutnya,” papar Ansar.
Menanggapi masalah yang dihadapi, MenpanRB Rini Widyantini menegaskan bahwa fokus saat ini adalah menyelesaikan penataan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN. Dia menjamin bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan dengan baik.
“Permasalahan akan diselesaikan, karena saat ini data sudah terkunci dalam sistem. Jadi bagi yang sudah terdaftar di BKN, tidak perlu khawatir karena akan diselesaikan,” ujar Rini.
Rini juga memaparkan bahwa masih terdapat 1.783.665 tenaga non ASN yang belum diangkat, di mana 1.345.338 di antaranya memenuhi syarat untuk PPPK Periode I. Sementara 443.712 orang di database BKN dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk periode I dan belum mendaftar PPPK.
Dalam upayanya, Rini menegaskan bahwa gaji pegawai non ASN yang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN tetap akan dianggarkan sesuai Surat Menteri PanRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. Jika jumlah pegawai non ASN yang lolos seleksi melampaui kebutuhan, mereka dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu dengan anggaran yang telah disiapkan.
Mendagri Tito Karnavian menyarankan Pemerintah Daerah untuk mengikuti Coaching Clinic Optimalisasi Penataan Tenaga Non-ASN Tahap II yang akan diselenggarakan oleh Kemendagri.
Zudan Arif Fakrulloh dari BKN RI menginginkan informasi mengenai perpanjangan pendaftaran PPPK tahap 2 hingga 15 Januari 2025 disosialisasikan secara luas untuk memastikan penataan tenaga non ASN dapat berjalan lancar.
Setelah Rakor, Ansar langsung menginstruksikan OPD terkait untuk berkonsultasi dengan KemenpanRB dan Kemendagri terkait beberapa permintaan diskresi yang belum terjawab, serta mengenai pembayaran honor atau gaji kepada non ASN yang belum mencapai masa kerja 2 tahun.
Dalam komunikasinya, Ansar menegaskan agar OPD memberikan dukungan maksimal kepada tenaga non ASN dan menyampaikan informasi terkait perpanjangan pendaftaran hingga 15 Januari 2025.
“Pada Jumat nanti, kami akan rapat dengan bupati, wali kota, serta BKD untuk menyampaikan hasil konsultasi dengan KemenpanRB dan Kemendagri. Pastikan guru dan nakes mendaftar, dan pastikan tidak ada yang terlewat,” tutup Ansar.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Ron