Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Hutang Pemkab Malaka Untuk Program E-KTP Tahun 2022 Sebesar Rp 12 Miliyard

127
×

Hutang Pemkab Malaka Untuk Program E-KTP Tahun 2022 Sebesar Rp 12 Miliyard

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Jangan Wariskan Hutang Miliyaran Rupiah Kepada Anak Cucu Malaka – Ini Penjelasan Resmi Kadis Kesehatan Malaka!!!!

Malaka – Pemerintah Kabupaten Malaka jangan mewariskan hutang miliayaran rupiah kepada generasi penerus Malaka dengan meninggalkan hutang untuk menjadi tanggungan dan beban daerah

Pemerintah melalui TAPD Kabupaten Malaka harusnya memiliki konsep penganggaran yang clear dan clean serta tidak meninggalkan hutang yang tertumpuk -tumpuk setiap tahun yang akhirnya menjadi beban APBD Malaka.

DPRD Kabupaten Malaka mendesak Pemerintah melalui TAPD untuk segera merencanakan penganggaran melalui APBD untuk melunasi hutang-hutang daerah yang harus diselesaikan pada tahun anggaran berjalan. Hutang Pemerintah tahun 2022 sebesar Rp 12 M lebih pada dinas Kesehatan Kabupaten Malaka harus diselesaikan dalam tahun 2023 ini sehingga tidak terbawa dalam beban APBD 2024.

Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar, Markus Baria Berek mengatakan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dengan Pemerintah di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malaka belum lama ini.

Dikatakannya, memperhatikan hutang yang sangat besar melalui Program E KTP maka pemerintah harus fokus menganggarkan untuk penyelesaian hutang-hutang itu agar tidak terbawa ke APBD 2024.

‘ Hutang tahun 2022 saja sudah Rp 12 Miliyar lebih belum lagi ditambah hutang dari Januari hingga Mei 2023 tentu lebih membengkak lagi”, ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar lainnya, Jemmy Koe mengatakan hal senada.

” Sebaiknya Pemerintah fokus saja selesaikan hutang-hutang Program E KTP karena berpotensi menjadi beban daerah. Kalau bisa dalam Perubahan anggaran ini semua hutang di dinas kesehatan harus dituntaskan pembayarannya agar tidak terbawa ke Beban APBD 2024″, ujarnya.

Bupati Malaka melalui Asisten 3 Setda Malaka, Vinsen Babu dalam kesempatan RDP itu dihadapan DPRD Kabupaten Malaka mengatakan akan berkoordinasi dengan TAPD terkait penyelesaian hutang E- KTP.

Kadis Kesehatan Kabupaten Malaka, dr Lina Sembiring memberikan klarifikasi terkait hutang E -KTP sebagai berikut :

Dikatakannya, Penjelasan untuk pembayaran tagihan pelavanan Kesehatan masyarakat yang menggunakan system e -KTP pada RSUPP Betun yang tertunda merupakan sebuah kondisi dan konsekuensi yang dihadapi ketika Pemerintah Kabupaten Malaka harus melaksanakan dan menyûkseskan program JKN-KIS sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kadis mengatakan saat ini Pemerintah sedang berupaya mengalihkan Jaminanan Kesehatan masyarakat Malaka ke system yang terintegrasi program JKN-KIS melalui program KMS, dimana sebelumnya Kabupaten Malaka menggunakan system fee for service yang dikenal dengan pelayanan dengan EKTP (tidak terintegrasi dengan program JKN KIS).

” Peralihan ini dilakukan secara bertahap sesuai kemampun keuangan daerah dengan prinsip hak masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan tetap dipertahankan sehingga pada masa transisi ini beban anggaran untukjaminan kesehatan harus dilakukan penyesuaian, karena saat ini menggunakan 2 (dua) system Jaminan Kesehatan secara bersamaan”, ujarnya.

” Terhadap pelayanan dengan E KTP ini, kami juga terus melakukan evaluasi, dimana kami menemukan bahwa klaim tagihan pelayanan dari Rumas Sakit yang berkerjasama setiap tahun terus mengalami peningkatan. Agar kondisi ini tidak terus membebani anggaran pemerintah daerah, maka percepatan pengalihan jaminan kesehatan ke system JKN KIS harus dilakukan”, bebernya.

” Kita menargetkan di tahun 2023 ini masyarakat Malaka hanya akan menggunakan satu system jaminan kesehatan sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui program KMS (Kartu Malaka Sehat) yang terintegrasi dengan JKN KIS.
Melalui strategi ini maka pelayanan Kesehatan dengan system fee for service (EKTP) dapat dihentikan dan anggaran dapat difokuskan pada tagihan terhadap pelayanan EKTP yang menjadi utang daerah secara bertahap, kepada Rumah Sakit yang bekerjasama dengan Pemda Malaka, yaitu RS WZ Johanes Kupang, RS Mgr Gabriel Manek Atambua dan RSUPP Betun, dimana besarannya untuk RS WZ Johanes Kupang sekitar RP 200-an juta (Nov 2022 s.d Maret 2023), untuk RS Mgr Gabriel Manek Atambua sekitar RP 900-an juta (Juli 2022 s.d Maret 2023), dan untuk RSUPP Betun sekitar RP 12 M (Feb 2022 s.d Des 2022). Dimana angka inl masih berupa estimasi karena belum diverifikasi dan direview oleh Inspektorat”, bebernya.

” Perlu diketahui, bahwa jasa medis dokter dan petugas Kesehatan di RSUPP Betun tidak sepenuhnya bersumber dari tagihan e-KTP, tetapi juga dari tagihan pasien BPJS serta retribusi pelayanan umum, sehingga pembayaran tagihannya dapat dilakukan secara bertahap pada masa peralihan system ini”, jelasnya.

” Sebagai informasi bahwa saat ini masyarakat Kabupaten Malaka yang mendapat jaminan kesehatan melalui program KMS & JKN-KIS telah mencapai 98,1 % yang menjadi syarat suatu daerah mencapai Universal Health Coverage (UHC)/jaminan kesehatan semesta, dimana salah satu keunggulannya bahwa bagi mayarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan, ketika hendak berobat, kepesertaannya bisa langsung diaktifkan dengan pemerintah yang membayar preminya. Direncanakan pada bulan Juni 2023 system ini sudah bisa diterapkan di Kabupaten Malaka-
Langkah selanjutnya untuk pembayaran tagihan pelayanan eKTP kepada RS mitra, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab Malaka dan tentunya upaya2 untuk mendapat dukungan DPRD Kabupaten Malaka akan terus kami lakukan”, tandasnya. ( boni)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *