Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Headline

Mantan Napi Tidak Dilarang Jadi Caleg.. Bagaimana Caleg yang Istrinya Lebih Dari Satu??? Baca Disini!!!!

279
×

Mantan Napi Tidak Dilarang Jadi Caleg.. Bagaimana Caleg yang Istrinya Lebih Dari Satu??? Baca Disini!!!!

Sebarkan artikel ini

Malaka – Mantan Nara Pidana (Napi) tidak dilarang untuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif.

Pertimbangan Bawaslu, seseorang tidak boleh dihukum dua kali .

Pegiat Pemilu asal Provinsi NTT, Baharudin Hamzah mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan dalam kegiatan Media Gathering yang digelar Bawaslu Malaka, Selasa (16/5-2023).

Dikatakannya, seorang mantan nara pidana wajib diterima KPU saat mendaftar jadi Caleg dengan pertimbangan seseorang tidak boleh dihukum 2 kali. Pertimbangan Bawaslu , seseorang tidak boleh dihukum 2 kali dan hak sebagai Warga Negara harus tetap dijaga.

Baharudin mengatakan bacaleg yang menggunakan uang negara atau menerima gaji/honor dari anggaran negara hukumnya wajib mengundurkan diri dari pekerkaannya yang harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari instansi dimana dia bekerja. Kata dia,
Ini potensi kerawanaannya karena sulit untuk dideteksi sehingga harus diawasi media dan masyarakat.

” Kita harapkan mereka sportif melepaskan diri dari pekerjaannya yang ditunjukkan dengan surat pengunduran diri dan surat pelepasan dari instansi dirinya bekerja”, ujarnya.

Baharudin Hamzah dalam menjawab beberapa isu yang dipertanyakan wartawan terkait potensi penggunaan ijazah palsu, anggota DPRD aktif yang tidak mencalonkan diri, caleg yang ada temuan inspektorat, dan Caleg yang memiliki istri lebih satu dijelaskan sebagai berikut :

” Ijazah palsu harus dilacak dengan pangkalan data di Dikti karena ada teknologinya untuk lakukan pelacakan.
Kaitanya dengan KPU, bila ada kecurigaan bisa komunikasi dengan parpol dan sekolah/kampus yang mengekuarkan ijasah tersebut untuk dicek keabsahannya”

” Apabil ada Anggota DPRD aktif pindah partai maka harus mengundurkan diri. Yang aktif tidak calon lagi bisa lanjutkan hingga akhir masa jabatan. Kecuali pindah partai”

” Caleg yang ada temuan inspektorat dan harus mencicil saat pembayaran. Dalam konteks ini, kasusnya belum diproses secara hukum karena ini ranah administrasi kecuali diproses hukum dan ada keputusan tetap pengadilan. Ini soal moraliras dan integritas pejabat publik . Tugas media mengedukasi rakyat untuk pilih caleg yg berintegritas”

” Bila ada Caleg yang memiliki istri tidak sah atau lebih dari satu istri maka Bawaslu tidak mengurusi hal tersebut.
Soal Istri yang tidak sah dan lebih dari satu , tidak ada pasal yang mengatur tidak boleh calon. Ini tidak ada kerangka hukum yang mengatur hal ini tetapi masyarakat harus dididik untuk memilih Caleg yang bermoral. Bawaslu tidak mempersoalkan masalah moral”, tandasnya. ( boni)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *