Sidoarjo, – Permasalahan yang kini tengah ramai diperbincangkan dari pihak DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang ingin memindahkan pedagang pancakan pasar larangan Sidoarjo sebelah timur, kedalam pasar Larangan, ternyata mampu menimbulkan sorotan dari berbagai kalangan.
Salah satu organisasi yang sangat antusias menyoroti tentang permasalahan yang terjadi di pasar Larangan Sidoarjo muncul dari Aliansi Madura Indonesia (AMI).
Pasalnya dalam hal ini, ketua umum Aliansi Madura Indonesia Baihaki Akbar S.E.,S.H menilai bahwasanya DPRD Kabupaten Sidoarjo hanya mendengarkan satu sisi suara dari pedagang pasar dalam melalui Himpunan Pedagang Pasar (HPP).
Aktivis yang juga getol dalam bidang menyoroti kasus korupsi ini juga menyimpulkan, bahwasanya hasil yang diperoleh dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), tidaklah mengedepankan asas berperikeadilan.
“Kalau emang DPRD sebagai wakil rakyat, semestinya harus paham tentang permasalahan tersebut, datangkan kedua belah pihak yang bersangkutan, jangan hanya dari Disperindag dan HPP saja, lalu tiba tiba muncullah kata sepakat, darimana itu apakah itu bisa dikatakan adil,” urai Baihaki Akbar (15/4) dalam keterangan resminya.
Dirinya juga menilai bahwasanya dalam hal ingin memindahkan pedagang pancakan pasar larangan Sidoarjo sebelah sisi timur, diduga ditengarai ditunggangi kepentingan.
Bagaimana tidak, ia mengatakan jika memang pihak Disperindag menginginkan sebuah situasi yang dirasanya bersih dari pedagang pancakan, kenapa hanya sisi timur yang dibersihkan, padahal sisi Utara juga banyak pedagang pancakan.
Tidak hanya disitu saja, Baihaki Akbar yang kini tengah mendapatkan undangan resmi dari Mabes Polri untuk menjadi narasumber tentang pembentukan satuan tugas khusus pencegahan tindak pidana korupsi pada 10 Mei mendatang, akan membawa persoalan ini untuk sebagai makalah nantinya.
“Pas sekali, saya dipercaya oleh pihak kepolisian untuk menjadi narasumber dalam acara nantinya, kenapa saya akan bawa persoalan yang terjadi di pasar Larangan Sidoarjo, mengingat bahwasanya pedagang pancakan ini sudah membayar retribusi melalui bank Jatim atas nama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sidoarjo, namun pihak dinas tidak mengeluarkan bukti pembayaran, lantas kemana uang ini,” imbuhnya.
Dalam hal ini, Baihaki Akbar juga menyinggung kinerja DPRD Kabupaten Sidoarjo, jika memang tercium dan terendus rencana politik akan memindahkan pedagang pancakan sebelah timur, dirinya tidak akan segan membuka perkara ini ke Mabes Polri.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepala bidang pasar juga menyampaikan bahwa dirinya sudah mempersiapkan lahan yang layak untuk relokasi, tapi pada faktanya lokasi yang di sediakan sangat tidak layak karna berdiri di atas Got/aliran air, dan ini membuktikan apa yang di sampaikan oleh kepala bidang pasar tersebut tidak bisa dijadikan dasar oleh DPRD kabupaten Sidoarjo. (tim)