Radar Malaka, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi memulai proses seleksi Paritrana Award 2025, sebuah ajang penghargaan bergengsi di bidang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan diawali dengan Rapat Teknis Awal dan Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Utama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, secara langsung membuka kegiatan tersebut sekaligus memimpin pembentukan Tim Paritrana Award Provinsi Kepri, yang dikenal sebagai Tim 9. Tim ini terdiri dari perwakilan berbagai unsur, seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Inspektorat Daerah, Ombudsman, serikat pekerja, dan kalangan pengusaha. Adi bertindak sebagai ketua, sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan menjadi sekretaris tim.
“Tim 9 punya peran strategis sekaligus tantangan besar. Mereka harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan seleksi, penilaian, dan wawancara terhadap para kandidat penerima Paritrana Award,” ujar Adi dalam sambutannya.
Dia menekankan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret untuk memetakan dan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Kepri, baik sektor formal maupun informal.
“Kita tidak boleh hanya fokus pada pekerja formal. Jumlah pekerja informal di Kepri juga sangat signifikan dan harus jadi perhatian utama,” tegasnya.
Komitmen dan Inovasi Jadi Penilaian
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa Paritrana Award telah berjalan sejak 2017 dan kini memasuki tahun ketujuh. Ajang ini merupakan inisiatif dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Provinsi Kepri tergabung dalam zona wilayah Sumatera bersama seluruh provinsi di Pulau Sumatra.
Tiap kategori peserta memiliki kriteria penilaian berbeda. Untuk kategori pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota), penilaiannya mencakup regulasi dan kepesertaan (60 poin), inovasi (20 poin), serta wawancara (20 poin).
Sementara untuk badan usaha besar dan menengah, aspek komitmen dan kepatuhan dinilai sebesar 40 poin, inovasi 30 poin, dan wawancara 30 poin.
Sedangkan usaha kecil dan mikro dinilai berdasarkan tingkat kepatuhan (65 poin) dan kesadaran terhadap perlindungan sosial (35 poin).
Pemerintah Provinsi Kepri berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan partisipasi seluruh pihak, terutama pelaku usaha dan pemerintah daerah, agar lebih aktif menjamin perlindungan sosial bagi para pekerja.
“Melalui Paritrana Award, kita ingin semua elemen bergerak bersama mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, adil, dan aman di seluruh wilayah Kepri,” pungkas Adi.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Fik