Kupang –
Pemerintah Kabupaten Malaka dibawah Kepemimpinan SBS – HMS kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 6 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2024. Pencapaian opini WTP Malaka layak diterima SBS pada periode kepemimpinannya bersama HMS sebagai wakil Bupati Malaka periode 2025-2030.
SBS dinilai sangat layak dan patut berbangga menerima opini WTP tersebut. Karena SBS bukan sebagai ahli waris tetapi sebagai peletak dasar dan Perintis WTP.
Perjuangan untuk meraih WTP tidaklah mudah tapi penuh dengan perjuangan. Betapa tidak, Kabupaten Malaka sejak berdiri pada tahun 2013, selama 2 tahun yaitu 2013 dan 2014 hanya mengelolah dana hibah dari pemerintah provinsi NTT dan Kabupaten Belu sebagai Kabupaten Induk. Mulai Tahun 2015 kabupaten Malaka baru memiliki APBD.
Berdasarkan hasil audit BPK atas LKPD tahun 2015 hasilnya adalah Disclaimer. Hasil serupa terjadi juga untuk tahun 2016 saat tahun pertama kepemimpinan SBS-HMS Pemkab Malaka juga Disclaimer.
Penyebab utama adalah persoalan aset hibah dari Kabupaten Induk Yaitu Belu. Banyak aset yang tidak diketahui keberadaan secara riil baik aset tetap maupun bergerak.
Secara perlahan dilakukan pembenahan dan penelusuran kembali aset dannperbaikan terhadap akun lainnya maka LKPD tahun 2017 sampai 2018 opini BPK mengalami peningkatan menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dan pada LKPD TA 2019 dengan perjuangan yang sangat gigih maka Kabupaten Malaka resmi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) perdana di bawah kepemimpinan Bupati Perdana Malaka SBS.
Pencapaian opini WTP saat itu sangat fenomenal karena Kabupaten Malaka yang masih belia yaitu baru berumur 6 tahun dapat mengalahkan Kabupaten -Kabupaten yang tergolong cukup tua karena sudah berusia puluhan tahun.
Dengan demikian pencapaian WTP untuk LKPD tahun 2020 sampai dengan 2024 merupakan warisan bersejarah yang tidak mudah terlupakan dari sosok fenomenal SBS sebagai peletak dasar dan Perintis Raihan WTP Malaka.
WTP bukan prestasi tapi kewajiban sekaligus motivasi untuk mengelolah sumber daya keuangan Malaka yang sangat terbatas demi kesejahteraan masyarakat Malaka (**)