Scroll untuk baca artikel
HeadlineLintas Provinsi

Harga Ayam Anjlok, Bupati Bintan Fasilitasi Kesepakatan Harga di Tingkat Kandang

62
×

Harga Ayam Anjlok, Bupati Bintan Fasilitasi Kesepakatan Harga di Tingkat Kandang

Sebarkan artikel ini

Pemkab Bintan, asosiasi peternak, dan perusahaan perunggasan sepakat tetapkan harga acuan demi selamatkan peternak lokal

Radar Malaka, Tanjungpinang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan turun tangan mengatasi kisruh harga ayam hidup di tingkat produsen yang kian tak terkendali dalam beberapa pekan terakhir. Dalam upaya menjaga stabilitas iklim usaha dan melindungi keberlangsungan peternak lokal, Bupati Bintan Roby Kurniawan memfasilitasi pertemuan antara Asosiasi Peternak Unggas Bintan (APUB) dengan sejumlah perusahaan perunggasan besar.

Langkah ini diambil menyusul keluhan para peternak soal persaingan harga yang tak sehat. Ketua APUB, Riyanto, menuturkan bahwa sejumlah produsen besar menjual ayam hidup di bawah harga Break Even Point (BEP) yang mencapai Rp24.000 per kilogram.

“Bayangkan, peternak besar menjual di bawah BEP. Ini bisa mematikan peternak kecil. Lebih ironis lagi, harga murah di kandang tidak membuat harga daging ayam di pasar ikut turun,” kata Riyanto.

Pertemuan yang digelar pada Jumat, 20 Juni 2025, di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan itu pun menghasilkan lima poin kesepakatan penting demi menyehatkan kembali ekosistem usaha peternakan unggas, khususnya ayam broiler.

Lima Poin Kesepakatan

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Supriyono, memaparkan lima butir kesepakatan sebagai berikut:

1. Harga Acuan Nasional: Harga pembelian ayam hidup di tingkat produsen mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Nomor 6 Tahun 2024.

2. BEP Lokal: Biaya produksi ayam broiler mandiri di Bintan ditetapkan sebesar Rp24.000 per kilogram.

3. Rentang Harga Lokal: Disepakati harga acuan ayam hidup di tingkat kandang berkisar Rp24.000 hingga Rp25.000 per kilogram.

4. Kondisi Khusus: Dalam keadaan force majeure, harga dapat di bawah acuan, namun harus disepakati oleh perusahaan, asosiasi, dan Satgas Pangan.

5. Berlaku dan Evaluasi: Kesepakatan berlaku mulai 21 Juni 2025, diawasi oleh Satgas Pangan Bintan dan dievaluasi setiap tiga bulan.

Roby menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan pelaku usaha lokal.

“Kita ingin menjaga agar investasi tetap tumbuh, namun peternak lokal juga tidak boleh tersingkir,” ujarnya.

Didukung Perusahaan Besar

Dua raksasa industri perunggasan, PT Indojaya Agrinusa (Japfa Group) dan PT Semesta Mitra Sejahtera (Charoen Pokphand Indonesia), menyatakan dukungan penuh terhadap kesepakatan ini.

Syaiful Markus dari Japfa Group mengatakan pihaknya menyambut baik langkah kolaboratif ini.

“Ini sejalan dengan moto kami: berkembang menuju kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh perwakilan Charoen Pokphand, Catur Subiyanto.

“Dengan kesepakatan ini, usaha perunggasan di Bintan bisa lebih menjanjikan, kompetitif, dan tidak saling menjatuhkan,” ucapnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bintan, Mohammad Panca Azdigoena, Kepala Bagian Perekonomian Setda Bintan, Ice Ardiana, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Bintan, Iwan Berri Prima, Kepala Bidang Perdagangan DKUPP Bintan, Setia Kurniawan, serta perwakilan dari peternak dan perusahaan.

Editor: Budi Adriansyah