Scroll untuk baca artikel
HeadlineLintas Provinsi

Cegah Kerusakan Lingkungan, Polres Bintan Sisir Tambang Pasir Ilegal di Tiga Lokasi

74
×

Cegah Kerusakan Lingkungan, Polres Bintan Sisir Tambang Pasir Ilegal di Tiga Lokasi

Sebarkan artikel ini

Cegah Kerusakan LingkungTim gabungan turun langsung ke lapangan, pasang garis polisi, dan tutup akses masuk lokasi tambang ilegal

Radar Malaka, Bintan – Tim gabungan dari Polres Bintan bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan kegiatan monitoring dan pengamanan terhadap aktivitas penambangan pasir darat ilegal di wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Jumat, 20 Juni 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, serta diikuti jajaran Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kapolsek Gunung Kijang, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Kepri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan, unsur TNI, Posda BIN, personel Polres Bintan, serta awak media.

“Monitoring ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik tambang pasir ilegal yang berpotensi merusak ekosistem, memicu erosi, longsor, pencemaran air, hingga kerusakan hutan,” ujar IPTU Fikri dalam keterangannya.

Tiga lokasi menjadi fokus pemantauan kali ini, yakni Desa Malang Rapat, Desa Teluk Bakau, dan Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang.

Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas penambangan pasir di ketiga lokasi tersebut. Namun, tim menemukan satu unit alat berat dalam kondisi rusak dan ditinggalkan di wilayah Desa Malang Rapat. Sementara di titik lainnya, lokasi tampak kosong tanpa aktivitas.

“Kami langsung melakukan tindakan tegas berupa pemasangan garis polisi (police line) dan menutup akses masuk ke lokasi tambang. Langkah ini untuk memudahkan identifikasi dan penindakan hukum terhadap jaringan pelaku tambang ilegal,” jelas Fikri.

Polres Bintan juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, terutama penambangan liar, yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Silakan hubungi Bhabinkamtibmas, kantor Polsek atau Polres terdekat, atau Call Center Polri di 110,” tutupnya.

Editor: Budi Adriansyah