Malaka – Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait, memberikan pandangannya terkait polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Belu yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, permasalahan ini menyoroti pentingnya penegakan prosedural hukum yang adil dan transparan demi menjaga esensi demokrasi.
“Disinilah Peranan strategis MK. Tidak sekedar mengadili hasil perolehan suara, tapi lebih kepada substansi dan nilai dari proses demokrasi yang berjalan apakah sejalan dengan konstitusi negara ataukah bertentang dengan konstitusi negara akan luberjurdil itu sendiri,” jelas Viktor Manbait
Dikatakan, dalam konteks itu maka, ia berpendapat MK akan menolak eksepsi dari Pihak terkait dan Termohon( KPU) untuk masuk pada tahapan selanjutnya dengan sidang pembuktian.
Di dalam sidang pembuktian ini nanti akan di uji fakta dan bukti masing masing pihak. Karena dalam sidang pembuktian nanti MK dapat memanggil Pihak Polres Belu untuk mendapatkan fakta proses dan prosedur terbitnya SKCK sehingga bisa di konfrontir dengan keteranganya pihak terkait apakah benar yang bersangkutan ada membuat catatan secara tertulis pernah melakukan tindak pidana dan sudah di putus pengadilan.
Lalu mengapa SKCK yang di terbitkan menyatakan sebaliknya. Dalam proses pembuktian dalam sidang MK nanti juga akan dipastikan apakah calon wakil bupati itu menginformasikan ke kepaniteraan pengadilan negeri Atambua dengan jujur apakah dia ( Vincente )adalah mantan terpidana?
Sebab ini akan menjadi penilaian dari hakim MK dengan kejujuran dari yang bersangkutan yang menjadi syarat mutlak sebagai calon wakil bupati Belu.
Bahkan, yang akab menjadi pertimbangan majelus hakim apakah yang bersangkutan SUDAH TIDAK LAGI MEMENUHI Syarat Sebaai calon bupati sehingga tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara yang diikuti oleh paslon itu adalah tidak sah.
Termasuk penetapan mereka sebagai paslon peraih suara terbanyak dan penetapan sebagai Paslon bupati wakil bupati tidak sah dan dibatalkan oleh MK, masih akan berproses dalam sidang pembuktian nanti.
Dalam sidang pembuktian nanti Majelis Hakim MK juga akan menguji kembali rekomendasi Bawaslu juga tanggapan kPU atas rekomendasi tersebut apakah landasan hukum yang di gunakan KPU untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi yang bersifat wajib itu.
” Itu akan dinilai oleh majelis MK dalam persidangan nanti. Yang jelas dari proses sidang awal ini, dengan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan saya yakin eksepsi termohon-KPU DAN pihak terkait- paslon bupati dan wakil bupati terpilih akan di tolak oleh MK dan sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujarnya
Dari fakta persidangan pilkada belu di MK ini juga nyata terungkap kalau Peran lembaga penegak hukum dan peradilan dalam mengawal dan ciptakan pemilihan umum yang langsung umum bebas dan rahasia dengan perannya ikut menyaring calon kada yang berintegritas dan jujur
Dalam kontestasi pilkada ternyata tidak berperan dengan maksimal .
“Lolosnya calon kepala daerah mantan terpidana menunjukan betapa lembaga kepolisian kita dan pengadilan masih mudah terintervensi oleh kekuatan tertentu. Dan ini tentunya sangat memprihatinkan bagi sistem demokrasi kita,” tandasnya
Seharunya dengan sistem dan mekanisme administrasi yang ketat di lembaga kepolisian dan insitusi pengadilan, hal sepele menerbitkan SKCK dan keterangan pengadilan atas calon wakil bupati yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana seharusnya tidak perlu terjadi .
“Cerobohnya dua institusi negara ini dalam menerbitkan dokumen negara jelas telah mengganggu dan menodai proses demokrasi dalam pilkada di Kabupaten Belu. Padahal lembaga kepolisian Resort Belu dalam rangka mengawal proses pilkada tahun 2024 ini mendapat sokongan dana hibah negara- Pemda Belu 7 Milyar agar Pilkada belu dapat berjalan dengan luber jurdil.
“Dengan fakta persidangan yang terang benderang itu kita mendesak mabes polri melalui Kapolda NTT untuk melakukan tindakan pendisiplinan dan tindakan hukum atas siapapun di Polres Belu yang telah menerbitkan SKCK yang tidak sebenarnya dari fakta yang sebenarnya Kita juga mendesak komisi Yudisial RI jangan berdiam diri dan menunggu laporan namun dengan fakta persidangan di MK yang terbuka dan tersiar luas melalui media masa harus di tanggapi dengan melakukan fungsi pengawasannya atas perilaku kepaniteraan pengadilan negeri Atambua dalam menerbitkan surat keterangan pengadilan berbeda dari fakta yang sebenarnya,” tutupnya. ( boni/tim)