Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukrimNasionalPolitik

Dalam Sengketa Pilkada Belu : KPU Belu Sebut MK Tak Berwenang Adili Perkara, Juga Langgar PKPU Nomor 15 Tahun 2024

41
×

Dalam Sengketa Pilkada Belu : KPU Belu Sebut MK Tak Berwenang Adili Perkara, Juga Langgar PKPU Nomor 15 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

KUPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu dalam jawabannya sebagai termohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025) secara terang-terangan menyebutkan bahwa MK tak memiliki kewenangan untuk mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara gugatan Pilkada Belu 2024 yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 Agus Taolin-Yulianus Tai Bere atau AT-AK.

Adapun salah satu alasan KPU Belu beralasan Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menyebutkan: “Kewenangan Mahkamah, memuat penjelasan mengenai kewenangan Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagai objek perselisihan”;

“Memohon kebijakan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Belu tahun 2024 dalam perkara nomor : 100/PHP.BUP-XVIII/2024 yang dimohonkan pemohon,” demikian jawaban dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum KPU Belu, Thomas Mauritius Djawa.

Sementara itu, dalam pokok permohonannya KPU Belu mengakui adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan calon wakil bupati Vicente Hornai Gonsalves. Meski demikian, KPU Belu meminta agar MK menolak seluruh permohonan dari paslon AT-AK selaku pemohon.
“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wakil Bupati Belu Tahun 2024; Kabupaten Belu Nomor 384 Peserta Pemilihan Bupati dan Menyatakan benar dan tetap berlakų Keputusan KPU Belu Nomor 746 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati d an Wakil Bupati Kabupaten Belu Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 pukul 00:01 WITA,” demikian petitum KPU Belu yang dibacakan kuasa hukumnya Thomas Mauritius Djawa.

Terhadap rekomendasi Bawaslu, KPU Belu menyebut rekomendasi atas pelanggaran administrasi calon wakil bupati Belu atas nama Vicente Hornai Gonsalves tidak tepat karena proses dan tahapan pencalonan sudah sesuai aturan.

“Bahwa kapasitas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan KPU Belu sebagai saksi, tidak tidak relevan jika rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi dimaksud ditujukan kepada KPU Belu pada tahapan setelah penetapan perolehan suara pasanggan calon,” demikian dibacakan Thomas Mauritius Djawa.

Berdasarkan penelusuran media, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2024 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota telah diatur secara jelas dalam pasal 8 poin 2.

“Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu Provnsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU|Kabupaten/Kota menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota serta memengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi poin 2 pasal 8 PKPU nomor 15 tahun 2024.

Bawaslu Belu dalam sidang tersebut membeberkan fakta-fakta tentang dugaan pelanggaran administrasi maupun dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Vicente Hornai Gonsalves selaku calon Wakil Bupati Belu.

Dalam keterangan Bawaslu Belu yang dibacakan Anggota Bawaslu Belu, Kristafora Fernandez, diuraikan bahwa Bahwa Bawaslu kabupaten Belu menerima laporan gugaan pelanggaran administrasi calon wakil bupati atas nama Vicente Hornai Gonsalves pada tanggal 6 Desember 2024 lalu melakukan kajian awal dengan kesimpulan bahwa laporan memenuhi syarat formil dan materil kemudian diregistrasi dua dugaan pelanggaran yaitu dugaan tindak pidana pemilihan dengan nomor registrasi 03 dan seterusnya dan pelanggaran administrasi pemilihan dengan nomor registrasi 04 dan seterusnya.

Selanjutnya, proses penanganan dugaan tindak pidana pemilihan, Bawaslu Kabupaten Belu melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakumdu Kabupaten Belu sebagaimana termuat dalam berita acara nomor 081 dengan kesimpulan bahwa terdapat peristiwa pidana pemilihan yaitu diduga melanggar pasal 184 undang-undang nomor 8 tahun 2015 yang pada pokoknya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah dan dilanjutkan dengan pengumpulan bukti melalui klarifikasi dan penyelidikan.

“Dalam proses klarifikasi terlapor atas nama Vicente Hornai Gonsalves tidak dapat diklarifikasi karena tidak kooperatif untuk hadir setelah diundang secara patut sebanyak dua kali,” ungkapnya.

Bawaslu Kabupaten Belu bersama tim sentra gakumdu Kabupaten Belu, selanjutnya, demikian Christafora, melakukan pembahasan kedua sebagaimana termuat dalam berita acara nomor 082 dengan kesimpulan bahwa laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan dengan terlapor Vicente Hornai Gonsalvez ST terbukti memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan ditingkatkan ke penyidikan.

“Penyidikan dilakukan selama 14 hari kerja sesuai surat perintah tugas nomor 464. Bahwa sampai dengan batas akhir masa penyidikan selesai, terlapor tidak dilakukan pemeriksaan karena tidak kooperatif setelah dipanggil sebanyak tiga kali dan setelah diadakan pencarian oleh penyidik terlapor juga tidak ditemukan,” bebernya.

Christafora melanjutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Belu selanjutnya bersama tim sentra gakumdu Kabupaten Belu melakukan pembahasan ketiga sebagaimana termuat berita acara nomor 001 dengan kesimpulan bahwa karena terlapor tidak bisa diambil keterangan sampai dengan selesai proses penyidikan maka tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga penyidikan laporan dugaan tindak pidana pemilihan dihentikan demi hukum dan dinyatakan daluarsa.

Selanjutnya, demikian Christafora, terhadap proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu Kabupaten Belu menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilihan nomor 04 dan seterusnya dengan kesimpulan calon wakil bupati atas nama Vicente Hornai Gonsalves, ST diduga melakukan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme dalam tahapan pendaftaran Pasangan calon sehingga Bawaslu kabupaten Belu mengeluarkan rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan Kepada KPU Kabupaten Belu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, KPU Belu dalam posisi sebagai termohon didampingi enam orang kuasa hukum antara lain, Thomas Mauritius Djawa, Jeffry Amazia Galla, Bisri Fansyuri LN, Ahmad Azis Ismail, Daniel Fajar Bahari Sianipar dan Raka Dwi Amanda.( boni/tim)