Radar Malaka, Tanjungpinang – Dalam upaya mempercepat pencapaian program jaminan kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri telah menjalin kerja sama strategis dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kerja sama ini tertuang dalam nota kesepakatan tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, M.N. Andriansah, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Salah satu poin utama dalam nota kesepakatan tersebut adalah pemberian bantuan pembiayaan dari Pemprov Kepri untuk kepesertaan BP Pemda sebanyak 20 ribu jiwa. Dengan langkah ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Kepri yang mendapatkan akses jaminan kesehatan.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per Desember 2024, cakupan masyarakat yang telah tercover oleh BPJS Kesehatan di Kepri mencapai 2.163.388 jiwa atau 97,45 persen dari seluruh jumlah penduduk.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang M.N. Andriansah menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 55 ribu jiwa di seluruh Kabupaten Kota di Kepri yang belum tercover oleh jaminan kesehatan.
“Namun demikian, seluruh kabupaten kota di Kepri telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk mencapai predikat UCH tersebut, kabupaten atau kota minimal harus mencapai 95 persen penduduknya yang sudah memiliki JKN.
Ansar, yang didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri M. Bisri, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Hasan, menekankan pentingnya langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan masyarakat yang belum tercover oleh JKN.
“Kita memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi masyarakat. Segera selesaikan permasalahan ini bersama pemerintah kabupaten/kota agar tidak ada lagi warga yang tercecer dari perlindungan kesehatan. Jaminan kesehatan adalah hak fundamental yang harus dipenuhi,” tegas Ansar.
Ansar juga menginstruksikan seluruh instansi terkait untuk terus berinovasi dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan, memastikan sistem administrasi berjalan efisien, dan melakukan sosialisasi aktif agar masyarakat memahami manfaat JKN.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Ron